Warta DKI
FituredHukum

Tim Penyidik PMJ Beri Keterangan Verbalisan, Lima Terdakwa Narkotika Tetap Bantah BAP

Tim Penyidik PMJ Beri Keterangan Verbalisan , Lima Terdakwa Narkotika Tetap Bantah BAP

Wartadki.com|Jakarta, — Lima terdakwa masing-masing Adi Rahmat Saputra ,Marlo Aditya Wijaya Pratama (berkas terpisah ) , Dirga Hangga Pratama, Vicky Candra alias Tongki alias Upin dan Ridho Habibi tetap menolak keterangan saksi tim penyidik dari Polda Metro Jaya sebagai saksi verbalisan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Hadi S dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada hari Selasa, (18/02/2025).

Dalam keterangan saksi Verbalisan dipersidangan pimpinan Majelis Hakim Iwan Irawan didampingi oleh hakim anggota Yusti C dan Deni Riswanto, Tubagus selaku penyidik yang mengkordinir para penyidik pembantu dan mengetahui jalanya penyidikan menyatakan, bahwa penyidikan ke-lima terdakwa sudah sesuai dengan SOP.

Awalnya Marlo di tangkap, waktu diperiksa ada yang dampingi, Penasehat Hukum (PH) yang ditunjuk oleh penyidik, dari awal sistematiknya sama seperti BAP, ada pertanyaan dari penyidik, mereka menjawab, setelah selesai disuruh baca dan diparaf, serta tidak ada penekanan dan didukung adanya bukti percakapan adalah benar dari hp terdakwa, hak-hak terdakwa sudah terpenuhi, namun pada saat tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak didampingi PH .

Para terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH PERADI SAI Jakarta Selatan masing-masing Jhon Ferdinan, Tabroni, Eniyo, dan Supriadi Renhoat, menolak keterangan saksi Verbalisan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Dari LBH PERADI SAI Jakarta Selatan

Menurut para terdakwa itu tidak benar, adanya tanda tangan dirinya karena dipaksa oleh penyidik dengan penekanan bahkan ada dua terdakwa yang mengaku tidak pernah didampingi PH saat penyidikan.

Terdakwa mengaku, dibawa ke Polda tidak dengan barang bukti (BB), itu tekanan, paksaan dari Penyidik, dua terdakwa akui tidak di BAP, ditekan disuruh tanda tangan, diperiksa tidak  didampingi pengacara hanya disuruh foto, barang bukti (BB) percakapan HP merupakan editan penyidik.

Namun ketika majelis hakim menanyakan apa maksudnya bahasa “Paket meledak, bilang gak tahu, kafe ditubruk,’ terdakwa menjawab tidak tahu. Chat  itu buatan penyidik menurut terdakwa paket itu kopi. Kemudian ketika ditanya Dirga hubunganya dengan Vicky, terkait BB ganja yang dikirim ke Prime Coffee siapa yang kirim , siapa yang pesan, siapa yang memberi alamat, dijawab tidak tahu.

Berdasarkan bukti chat dari Lab forensik sebelum para terdakwa ditangkap, Dirga mengakui , Percakapan jam 23 tgl 24 Juni 2024, Dirga bulan Mei jual ganja, Majelis hakim menunjukan bukti labfor forensik , jual ganja bulan Juni.

Menurut Dirga, ia pesan kopi di group kopi Aceh 20 kg dengan harga Rp 8 juta pembayarannya transfer via dana bulan April 2024 bersama Vicky jual ganja 2 kg, sementara Maret 2024, tidak jual,

Kelima terdakwa pun tidak membantah ketua JPU menunjukkan bukti surat pemeriksaan saat tahap2 tidak ada paksaan dalam menanda tangani pemeriksaan. Dalam dakwaan JPU barang bukti disita oleh Polisi seberat 2,5 kg dari terdakwa Dirga Hangga Pratama ditangkap oleh Polisi setelah itu  celana 3 (tiga) pcs dan Handphone milik terdakwa Dirga kemudian terdakwa ditanya darimana terdakwa mendapatkan ganja dan dijelaskan bahwa ganja didapat dengan cara membeli dari akun instagram dengan nama seharga Rp.16.250.000,-. namun terdakwa baru membayar senilai Rp.5.000.000,- yang selanjutnya Adi Rahmat Saputra ,Marlo Aditya Wijaya Pratama (berkas terpisah ), Dirga Hangga Pratama, Vicky Candra alias Tongki alias Upin dan Ridho Habibi berikut barang bukti  dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Para terdakwa di kenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesi atau dakwaan kedua melanggar  Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Related posts

Perkara PMH Masih Disidangkan, PN Jakut Terbitkan Penetapan Sita Eksekusi

Redaksi

DPD SWI Kota Depok, Ngopi Bareng Jadi Ajang Silaturahmi

Redaksi

Lapas Cibinong Tindak Tegas Semua Pelanggaran, Tanpa Pandang Bulu

Redaksi

Aktivis SEMMI Bogor Raya Menduga Ada Kongkalikong di Dinas Pendidikan Kab Bogor

Redaksi Wartadki

Kejari Batam Tetapkan Hariyanto Kasi Pengujian KIR Kendaraan Roda Empat Sebagai Tersangka Korupsi di Dishub Kota Batam

Redaksi Wartadki

Dua Pelaku Jambret di Ringkus Unit Resktim Polsek Sekupang Batam

Redaksi Wartadki

Leave a Comment