Wartadki.com|Jakarta,–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat menyatakan banding atas keputusan majelis hakim yang diketuai Yuli Sintesa terhadap Yulius Bambang Karyanto yang bertugas di Baharkam Pori, pada hari Rabu, (19/10/2023).
Ketua Majelis Hakim Yuli Sintesa menghukum Yulius Bambang selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan JPU yang menuntut hukuman selama 8 tahun denda Rp 2 Miliar, subsidair satu tahun.
Sementara itu pada sidang sebelumnya, Selasa (18/10), majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Novi Prihatini divonis hukuman 5 tahun dan 6 bulan karena terbukti juga mencakup narkotika jenis sabu. Novi juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan, putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Merujuk pada hasil sidang sebelumnya, terungkap bahwa Yulius dan Novi Prihartini berhubungan melalui telepon seluler agar bertemu pada pertengahan Desember 2022 dan bersepakat membeli Narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu oknum Polri Yulius, bertransaksi pertama mentransfer uang sebesar Rp 3 juta rupiah ke rekening Novi, dan menyewa kamar Hotel El Royale Kelapa Gading. Yulius Bambang Karyanto berpesan ke Novi untuk bertemu tanggal 5 Januari 2023 dengan pesan agar dicarikan narkotika sabu dan ekstasi dengan mentransfer uang Rp 5 juta, namun Saksi Novi mengatakan tidak ada jalur untuk pesan barang tersebut.
Kemudian Yulius memberikan nomor seseorang bernama Apet (masuk daftar DPO) ke Novi lalu memesan pil ekstasi (inek) 5 butir seharga 1 juta 600 ribu rupiah uangnya ditransfer melalui Bank BCA atas nama Junaini. Selanjutnya penipuan Novi menghubungi Erry Wahyudi untuk mencari narkotika jenis sabu 2 gram dengan harga 2 juta 600 ribu rupiah.
Setelah Erry Wahyudi menerima uang transfer, lalu bertemu Andi Reno (DPO) di lapak Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk serah terima sabu tersebut mereka sepakat bertemu di dekat Pom Bensin Plumpang. Novi menghubungi pengirim Dedi Rusmana untuk mengambil sabu yang dibeli Erry Wahyudi dan diantarkan ke pengirim Yulius Bambang Karyanto.
Selanjutnya membujuk Novi dan Dedi Rusmana dengan membawa pesanan narkotika menemui Yulius Bambang di Hotel El Royale Kelapa Gading. Dalam ruangan Hotel Febi dan Kalistha sudah duluan datang lalu menggunakan barang haram tersebut bersama-sama, (dalam berkas kasus ini Febi dan Kalistha tidak terlintas dugaan hilang).
Terdakwa Yulius yang berdinas di Baharkam Polri tersebut sempat bertugas, dan beberapa jam kemudian memperluas sewa hotel. Merasa kurang puas dengan sabu yang sebelumnya, lalu menghubungi Kristianto untuk mencari sabu dan diantar ke Hotel El Royale Kelapa Gading. Kristianto mendapatkan barang pesanan Yulius Bambang, lalu menghubungi Putri Nendi Irawan agar datang menemani Yulius. Putri Nendi mengajak temannya Kania Sarungallo atas suruhan Yulius Bambang untuk sama sama menggunakan sabu yang dipesan, (Putri Nendi dan Kania Sarungallo tidak dijadikan tersangka dalam berkas kasus ini, sementara Kristianto penyedia sabu pesanan Yulius Bambang dinyatakan DPO).
Para petugas komplotan penjual dan pembeli narkotika tersebut dengan sejumlah barang bukti sabu dan alat pakai sabu diamankan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa para penangkapan ditangkap Satuan Reskrim Narkotika Polda Metro Jaya di lantai 25 kamar 2510, El Hotel Royale Kelapa Gading Jakarta Utara, pada 6 Januari 2023.
Menurut JPU, Yulius Bambang Karyanto, Novi Prihartini, Dedi Rusmana, Erry Wahyudi, dinyatakan tanpa hak dan tidak memiliki izin untuk membeli dan mengedarkan barang Narkotika, terbukti terbukti sebagaimana dalan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan JPU, Novi Prihartini alias Revi alias Bunda binti Deddy Aminudin (Alm), Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk bin Sukarto, Dedi Rusmana alias Bacin bin Endung Madrawi (Alm), dengan berkas terpisah, yang juga sudah menuntut masing-masing 8 tahun denda Rp 2 miliar dan subsidair satu tahun. (DW).