Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Shanon Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Terbukti Penggelapan Jam Mewah

Terdakwa Shanon Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Terbukti Penggelapan Jam Mewah

Wartadki.com|Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan 10 bulan terhadap Terdakwa Shannon Christina Lumenta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP , Kamis (23/012025).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah , menuntut terdakwa Shannon Christina Lumenta, selama 3 tahun penjara .

JPU menyebutkan dihadapan Majelis Hakim  terdakwa Shannon Christina Lumenta, melakukan Penggelapan sekitar September 2022, di Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Bahwa awal kejadian bermula ketika terdakwa Shannon CL, mengenal saksi Morientes dan Sienny Kurniawan 25/12/2021 di Restoran Senayan, Jakarta. Shannon CL memperkenalkan diri sekaligus menawarkan untuk memesan jam tangan merk Richard Mille 6501 Carbon lewat dirinya dengan iming-iming jam tangan Richard Mille merupakan jam tangan mewah yang setiap tahun harga jualnya selalu naik, sehingga apabila ingin dijual kembali akan mendapatkan keuntungan. Percaya dengan perkataan terdakwa Shannon sehingga saksi Morientes menyerahkan uang Rp 4,5 miliar .

Beberapa hari kemudian terdakwa mengabarkan bahwa jam tangan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada permasalahan, lalu terdakwa Shannon mengembalikan uang milik saksi Morientes Rp 4,5 miliar tersebut, sehingga saksi Morientes percaya kepada Shannon CL. Sehingga membuat korban percaya karena pengembalian uang tersebut.

Dikemudian hari, terdakwa Shannon CL, menghubungi Morientes untuk menawarkan kembali jam tangan Merk Richard Mille RM 6501 Carbon seharga Rp 4.5 miliar rupiah, dengan alasan barangnya sudah tersedia di butik Plaza Indonesia namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli terlebih dahulu jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2,7 miliar  dan Jam tanggan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp 2,1 Miliar.  Sehingga total yang harus dibayarkan saksi Morientes Rp 9,4 miliar.

Shannon juga meyakinkan Morientes dengan menunjukkan surat pernyataan yang ditandatagani oleh Mijke Mandas (ibu terdakwa Shannon CL) yang menyatakan bahwa Mijke Mandas pernah meminta pengembalian uang/refund dari pihak PT.Royal Mandiri Internusa selaku perusahaan importir jam tangan merk Richard Mille. Sehingga tidak perlu khawatir apabila transaksi gagal maka uang akan dikembalikan seluruhnya. Jika Morientes berminat setiap saat maka Morientes boleh langsung mengirimkan uangnya ke Mijke Mandas.

Karena percaya dengan seluruh perkataan terdakwa Shannon CL, membuat Morientes tergerak hatinya untuk melakukan pengiriman uang kepada terdakwa, sehingga total transaksi kurang lebih Rp 11 miliar. Setelah uang dikirim ternyata Shannon CL, hanya menyerahkan jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2,7 miliar. Sedangkan 2 (dua) jam lainnya Richard Mille RM 6701 White Gold dan Richard Mille 6501 Carbon tidak pernah diserahkan kepada korban saksi Morientes dan saksi Sienny Kurniawan dengan berbagai alasan. Oleh karena terdakwa tidak menepati jual beli jam tersebut. Uang korban tidak dikembalikan sehingga korban menempuh jalur hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya dan akhirnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus mendekam dibalik jeruji besi dengan vonis 2 tahun 10 bulan.

Related posts

Polres Bogor Ungkap 64 Kasus Narkotika Dalam Tiga  Bulan Terakhir 

Redaksi

PPKM Kabupaten Bogor Turun Ke Level Satu, Ini Aturannya

Redaksi

Putusan DKPP Terhadap Komisioner KPU Pusat Bertentangan Dengan Azas Hukum Inter Parties dan Erga Omnes

Redaksi

Pandangan Umum Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok Terhadap Enam Raperda

Redaksi

Subadria, Founder Suka Hukum, Sukses Gelar Latihan Profesi Advokat Nasional Jilid I

Redaksi Wartadki

Gelapkan Uang Miliaran Rupiah Manager Operasional SPBU 341421 Diadili

Redaksi

Leave a Comment