Wartadki.com|Jakarta, — Terdakwa Razman Arif Nasution dituntut dia tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (16/7/2025). JPU juga meminta
agar majelis hakim menahan terdakwa Razman Arif Nasution.
“Memerintahkan supaya terdakwa Razman Arif Nasution ditahan,” kata JPU dalam bacaan tuntutanya.
Menurut JPU terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
“Berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan dan tidak ditemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf pada diri terdakwa,” kata JPU.
Hal – hal yang memberatkan sebagai pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukum kepada terdakwa Razman di antaranya perbuatan terdakwa merusak nama baik orang lain. Selain itu, terdakwa dinilai idak mengakui perbuatanya serta tidak dapat membuktikan tuduhannya.
“Dan juga terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat dan martabat pengadilan, dan terdakwa pernah dihukum,” ucap penuntut umum.
Selain pidana penjara, penuntut umum juga menuntut terdakwa Razman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
“Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” tambah penuntut umum.Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan memberikan kesempatan kepada Razman maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.