Wartadki.com|Jakarta, — Terdakwa Jevon Varian Gideon dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagai mana dalam pasal 378 KUHP, hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti serta saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
JPU menuntut terdakwa Jevon VG selaku staf Legal PT.Hutan Alam Lestari (HAL), selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, atas Penipuan yang merugikan saksi korban Dodie Wiraadmaja itu.Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Iwan Irawan, pada hari Selasa, (18/03/2025) .
Berdasarkan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, diantaranya saksi korban Dodiet Wiraatmaja, Herna, Dyan saksi Agie dan saksi Moses, terdakwa Jevon menerima uang sebanyak Rp 37.500.000 yang di tranfer saksi Agie.
Unsur unsur pidana yang didakwakan JPU tentang peebuatan Penipuan, barang siapa, dengan tipu muslihat, sehingga orang lain memberikan sesuatu telah terbukti menurut hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 dengan bersama sama dengan tersangka Moses Tarigan.
“Atas perbuatan terdakwa, patutlah dihukum sebagaimana hukum yang berlaku. Oleh karenanya JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Jevon Varian Gideon dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan Penjara. Tuntutan tersebut dikurangi selama dalam tahanan, dan perintah tetap di tahan”, ungkap JPU
Jaksa juga memohon dalam tuntutannya kepada Majelis Hakim, “seluruh barang bukti dari nomor urut 1 sampai ke 59, yang tercantum dalam perkara ini dikembalikan kepada penyidik yang akan digunakan dalam perkara lain atas nama Moses Rizt Owen Tarigan (berkas terpisah)”, ungkap JPU Erma dalam requisitor tuntutanya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyampaikan, bahwa terdakwa Jevon VG, merupakan staf Legal PT.HAL, yang menghubungkan pemilik perusahaan korban Dodiet Wiraatmaja dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara di wilayah Jambi dan Sengeti.
Korban dan Moses sepakat membuat Perjanjian Jasa Hukum. Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 320 juta rupiah melalui nomor rekening terdakwa Jevon, yang di transferan pihak perusahaan PT.HAL.
Namun belakangan korban mengetahui bahwa Jasa Hukumnya Moses Tarigan dan Rekan, tidak pergi ke PN Jambi dan PN Sengeti bersidang untuk kepentingan PT.HAL. Korban mendengar bahwa gugatan gugur di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga langsung mengecek di Web SIPP PN Sengeti dan PN Jambi. Dimana dalam SIPP tertulis bahwa Penggugat tidak hadir dan putusan Hakim adalah Gugatan gugur. Terdakwa Jevon VG yang merupakan Legal perusahaan PT.HAL dan saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang mengaku dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara, diminta pertanggungjawaban hukum oleh pihak perusahaan.
Uang sudah habis dibagi bagi kepada Moses, Dyan Surbakti, Agie dan Jevon tapi sidang perkara tidak diikuti. Sehingga korban tidak terima dan menempuh jalur hukum melaporkan Joven dan Moses.