Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim pimpinan Rudi Kindarto mengganjar terdakwa Martinus dengan hukuman selama 2 tahun penjara, pada hari Selasa, (20/08/2024).
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya menimbang, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di dalam persidangan terdakwa Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagai mana dakwaan alternatif ke-3 yaitu pasal 378 Jo pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan tidak merasa bersalah sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Majelis hakim juga mengatakan unsur pasal 378 telah terpenuhi.
Berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan sebelumnya JPU Doni Boi Panjaitan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU Doni Boy Panjaitan dalam dakwaannya menjerat terdakwa Martinus dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) ke (1) atauke-2 pasal 372 Jo pasal (64) ayat (1) ke 1 ,dan atau ke-3 pasal 378 Jo pasal (64) ayat (1) ke 1 KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan sejak November 2018 hingga Maret 2019.
Bertempat di CV Nuansa Cemerlang Abadi (NCA) yang berkedudukan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada awalnya, saksi Antony Tamren mendirikan CV. NCA yang bergerak dibidang perdagangan alat tulis kantor kemudian pada Agustus 2017 saksi Antony Tamren melakukan perubahan pada CV. NCA, berubah menjadi bergerak dibidang bahan baku kimia. Pada saat itu saksi Antony Tamren menunjuk Terdakwa Martinus sebagai Direktur CV. NCA dikarenakan Terdakwa berpengalaman dibidang bahan kimia.
Terdakwa dan memiliki tugas tanggung jawab melakukan pembelian/pemesan barang ke Supplier, melakukan penjualan barang atau mencari customer, melakukan penagihan kepada customer, koordinasi pengambilan dan pengiriman barang (logistic).
Kemudian sejak tanggal 19 November 2018 sampai dengan 1 Maret 2019 Terdakwa melaporkan kepada saksi Antony Tamren bahwa ada pemesanan barang bahan kimia kepada CV. NCA dari 8 (delapan) costumer yang merupakan costumer fiktif yang sengaja dibuat oleh terdakwa yaitu, PT. Cahaya Mandiri Baru, PT. Daun Semanggi Sejat , PT. Detindo, Multi Garmen Abadi, Ibu Patrisia Pramesti Laundry, PT. Shunda Plafon, dan Sumber Jaya Laundry.
Kerugian yang dialami Saksi Antony Tamren selaku pemilik modal sebesar Rp.5.301.565.095, kerugian tersebut sesuai dengan perhitungan harga pokok pembelian (HPP) modal yang dikeluarkannya selama periode bulan November 2018 hingga Maret 2019.