Warta DKI
Berita UtamaHukumMegapolitan

Terbitnya SP3 Atas Pembongkaran Fasum RW 015 Pluit, Jakarta Utara Janggal 

Terbitnya SP3 Atas Pembongkaran Fasum RW 015 Pluit, Jakarta Utara Janggal 

Wartadki.com|Jakarta, — Polres Metro Jakarta Utara terbitkan surat Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) no.B/4496/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 30 April 2025 atas laporan Ketua RW 015 Kel Pluit, Kec Penjaringan,  Jakarta Utara,  Hartono Lioe.

Menanggapi hal tersebut Hartono Lioe, pihaknya kecewa , Hartono menilai terbitnya SP3 tersebut diwarnai kejanggalan dari penyelidikan yang memakan waktu dua tahun hingga alasan tidak ditemukan tindak pidana atas laporannya yang jelas-jelas Fasilitas Umum (Fasum) yang dibangun oleh warga RW 015 dirusak dan dirobohkan, diduga adanya permainan, campur tangan para petinggi dan pihak yang mengklaim tanah itu miliknya tanpa dasar yang jelas.

Hartono menambahkan, Berawal dibangun Pengelolaan Rumah Pompa Pencegahan Banjir yang dibangun oleh Developer yang dan diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI yang bernama BLP -Pluit Pemprov , kemudian menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada para RW setempat, salah satunya RW 015 yang terletak di bantaran kali pinggir jalan terbuka.

Terbitnya SP3 Atas Pembongkaran Fasum RW 015 Pluit, Jakarta Utara Janggal 

Untuk melindungi asset Fasum pemberian pengelolaan dari BPL- Pluit Pemprov DKI tersebut maka warga secara swadaya berinisiatif membangun tembok pelindung bagi rumah pompa pencegah banjir , pembangunan dimulai Desember 2022 saat pembangunan tidak ada satupun pihak yang keberatan , melarang, atau mengklaim.

 

Setelah selesai dibangun , sudah berjalan tiba-tiba Ketua RW 015 dipanggil camat untuk membahas bangunan tembok tanpa ijin , setelah beberapa pertemuan terjadi silang pendapat, warga berpendirian bahwa rumah pompa pencegah banjir sudah lebih dulu ada sejak 35 tahun lamanya merupakan Fasum warga sehingga tidak boleh didirikan kios-kios kuliner.

Kemudian dalam pertemuan selanjutnya pihak Camat , dan Lurah setempat serta pihak dari Jakpro -Jakarta Utilitas mengklaim sebagai pemilik lahan namun tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan apapun sehingga warga RW 015 keberatan di lakukan pembongkaran mengingat pentignya dilakukan perlindungan terhadap rumah pompa tersebut.

Kalaupun ada surat kepemilikan dan/atau ijin diatas lahan Fasum-Fasos pasti cacat hukum mengingat bangunan tersebut terletak di Batas Sepadan Sungai atau Pengairan juga dibawah Sutet atau jalur aliran listrik bertegangan tinggi.

Sebagai puncak permasalahan, pada tanggal 19 September 2023 pihak PT Lurah dan kawan-kawan dari Kecamatan melakukan pembongkaran/pengrusakan serta penyerangan dengan menggunakan alat berat tanpa didasari surat resmi dari manapun, hingga bangunan itu rusak tanpa bisa di gunakan lagi , sebagian material nya diambil oleh YS dkk”. Pungkasnya .

Menurut warga sekitar dirobohkanya tembok tersebut  diduga akan dibangun bengkel mobil oleh Jakpro.

Related posts

Terlibat Penipuan, KPN Jakut Diminta Menghukum Terdakwa WNA Xue You Yuan 3,6 Tahun 

Redaksi

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tidak Relevan

Redaksi

Polsek Rancabungur, Polres Bogor Amankan Pelaku Curanmor

Redaksi

Ini Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Atas Kasus Jual Beli Tanah

Redaksi

Polsek Jonggol Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencurian Mangaku  Anggota Kepolisan

Redaksi

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Kebangsaan di Hari Jadi Bogor ke-543

Redaksi

Leave a Comment