Warta DKI
Hukum

Skandal Penipuan PT Jakmed Diotaki Orang Dalam

Wartadki.com|Cibinong-Persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor makin menguatkan upaya pengalihan isu. Padahal terdakwa membuat akta jual beli palsu dengan memalsukan tandatangan anak pimpinan PT Jakarta Medika (Jakmed).
“Terdakwa Fikri Salim ini memang berniat menipu, dia sebagai pelaksana proyek tapi membuat kartu nama dengan jabatan manajer umum di PT Jakmed. Selama ini terdakwa selalu mengalihkan isu sebagai suami siri pemegang saham terbesar PT Jakmed. Padahal faktanya tidak demikian, itu sudah dibuktikan di pengadilan,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum PT Jakmed seusai sidang duplik, di PN Cibinong, Kamis,(9/07/2020)
Menurut Kamaruddin, kasus penipuan dan penggelapan asset PT Jakmed dilakukan oleh orang dalam, selain terdakwa Fikri Salim, belasan oknum karyawan juga terlibat termasuk direktur keuangannya dan kasusnya juga sedang disidangkan. Beberapa saksi yang juga karyawan PT Jakmed sudah mengakui di persidangan.
“Bukti-bukti yang kami sampaikan di persiangan sulit dibantah kebenarannya. Kami berharap majelis hakim dapat melihat hal tersebut dengan hati nurani demi keadilan,” ujar Kamaruddin.
Sedianya, jelas Kamaruddin, pembelian tanah yang dimanipulasi terdakwa Fikri Salim itu untuk pembangunan panti asuhan. Khususnya akan menampung santri-santri dari pesantrennya mantan Ketua Umum MUI Din Syamsudin. Di sana akan diajarkan usaha mandiri sehingga tidak hidup mengandalkan sumbangan saja.
“Niat baik tersebut kandas karena dimanipulasi oleh oknum karyawan PT Jakmed. Pembangunannya sekarang terbengkalai,” ungkap Kamaruddin.
Sementara kuasa hukum Fikri Salim, Alvin Wijaya Kesuma di persidangan menyebutkan dakwaan JPU, tidak secara jelas menjelaskan apa-apa yang terkandung dari unsur utama pasal 263 KUHP yaitu apakah terdakwa membuat suatu surat palsu atau memalsukan suatu surat.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada dakwaannya dan menegaskan bahwa Fikri Salim diyakini membuat dan menggunakan akta – akta palsu dengan menggunakan kop surat Notaris/PPAT Arfianan Purbohadi, S.H. Beberapa akta palsu tersebut digunakan untuk menipu dan menggelapkan harta perusahaan PT Jakmed sebesar Rp5,9 miliar. Ini baru satu kasus korupsi pengadaan lahan.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami tetap menuntut terdakwa Fikri Salim sesuai dengan tuntutan kami yakni tujuh tahun penjara kepada terdakwa,” ujar JPU Bayu Ika.

Related posts

Terlibat Narkoba Oknum Polri Divonis 1,6 Tahun, Majelis Hakim PN Jakut Tebang Pilih

Redaksi

Diduga Kalah Judi Online Akhirnya Gasak Peralatan Proyek Pembangunan Masjid

Redaksi

Aktivis SEMMI Bogor Raya Menduga Ada Kongkalikong di Dinas Pendidikan Kab Bogor

Redaksi Wartadki

Lapas Narkotika Jakarta Deklarasikan Zero Handphone

Redaksi Wartadki

Jaksa Tetap Menuntut Fikri Salim Tujuh Tahun Penjara

Redaksi Wartadki

Dinas Perhubungan Kota Batam Kembali Mengadakan Razia Penumpang dan Barang

Redaksi

Leave a Comment