Warta DKI
FituredHukum

Sidang Lanjutan Perkara Tabrak Lari, Ini Kata Terdakwa

Sidang Lanjutan Perkara Tabrak Lari, Ini Kata Terdakwa

Wartadki.com|Jakarta, —  Sidang lanjutan perkara tabrak lari di Perumahan Grisenda, Pluit Penjaringan dengan korban meninggal dunia, sampai pada saksi terakhir dari Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Ivon Setia Negara, pada Kamis,  (11/9/2025).

Ada yang menarik dalam persidangan kali ini Ketua Majelis Hakim Retno Widowulan mengingatkan bahwa, ”No transaksional dalam perkara ini jangan coba-coba ada yang mendekati  penegak hukum yang menyidangkan,” Kata Ketua Majelis.

Kemudian disambung oleh anggota majelis Sontan Merauke Sinaga yang menjelaskan, secara perbuatan berdasarkan fakta selama persidangan sudah terbukti, majelis menyarankan agar terdakwa meminta maaf kepada keluarga terdakwa.

“Keluarga korban juga manusia ketuk hatinya, minta maaf dengan tindakan bukan hanya omongan kalau cuma omongan namanya omdo,  datang bawa keluarga ke rumah korban dan minta maaf masih ada waktu sebelum putusan, jangan cuek, jangan kedepankan ego,” Kata Anggota Majelis Sontan Merauke Sinaga.

Seperti diketahui, terdakwa selama  persidangan terkesan cuek dan tidak pernah minta maaf kepada keluarga korban yang notabene telah kehilangan orang tuanya akibat kelalaian terdakwa .

Terdakwa mengaku didalam persidangan saat kejadian dalam sehat, tidak mengantuk,  tidak dalam pengaruh minuman beralkohol,   terdakwa yang berusia 65 tahun  itu mengaku, dalam mengendarai mobil pada saat masuk gerbang komplek dalam kecepatan 40-50 km/jam,  masuk gigi dua, tiba -tiba kendaraan oleng, tiba tiba gelap, kemudian berasa menabrak sesuatu tapi tidak tahu apa.

“Kecepatan 40/km  kenceng loh  menurut saya, kata Ketua Majelis yang dijawab oleh terdakwa dijawab itu pelan . Terdakwa sempat ditahan dua  minggu, kemudian dialihkan menjadi tahanan kota .   Selain itu terdakwa mengaku  saat kejadian terdakwa nyetir sendiri, meski habis operasi katarak namun dalam keadaan mata sudah sembuh, karena  anak juga mau kerja  .

“Saat itu mengendarai mobil dalam keadaan sehat dan sadar namun tiba tiba ada pejalan kaki tidak melihat lantaran pasca operasi katarak,”  Kata terdakwa.

“Saudara boleh berbohong, boleh menerangkan apa saja karena  saudara tidak di sumpah,” Tegas  majelis hakim .

Kenapa mengendarai kendaraan, saya baik-baik saja, sehat dokter bilang sudah ok , jawab terdakwa. Terdakwa juga mengakui bahwa Inisiatif pertama bawa korban ke RS adalah RW  setempat , ada mau minta maaf takut.

Dilanjutkan JPU Rahmat menunjukan rekaman CCTV saat kejadian sebagai bukti.

Sementara itu Hapaosan anak dari korban usai persidangan kepada awak media mengungkapkan, “Terdakwa tidak pernah minta maaf, saya  tahu ada yang  datang hari  Minggu,  saya sedang tidak berada di rumah kemudian saya lihat CCTV,  memang ada datang  tapi  foto – foto di rumah saya, tidak tahu apa maksudnya, kemudian  saat ketemu terdakwa di pasar saya tidak marah-marah ada bukti vidionya,” ujarnya.

Terkait saran majelis hakim, “Kalau dahulu terdakwa minta maaf secara manusiawi kami  punya nurani kami maafkan,  walaupun ada pertanyaan kenapa tidak ditahan, tapi, kalau sekarang datang sebagai manusia saya  terima tapi secara perbuatan nya tidak,  kalau menurut saya itu keterpaksaan setelah ada saran dari majelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum korban Madsani Manong mengatakan,

“Kita ikuti  proses masih berjalan, kami  bersurat ke  Pengawasan dan Komisi Yudisial agar memberikan atensi pada perkara ini,  bisa-bisa saja Majelis mengarahkan, tapi  terdakwa punya legal punya kuasa hukum, keluarga korban hanya mencari keadilan,” Tegas Kuasa hukum korban.

JPU menjerat terdakwa dengan dengan pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.

Related posts

Kusnadai Terpilih Sebagai Ketua SPASI Bogor Raya 

Redaksi

Pemanggilan Yasonna Laoly, Pengamat : Novel Gagal Paham, Tidak Ada Pelanggaran SOP Oleh Penyidik

Redaksi

Moses Tarigan Hadir Sebagai Saksi di Persidangan Terdakwa Jevon Varian Gideon

Redaksi

Praperadilan Kasus Tanah, Saksi: Syarat Penanggguhan Penahanan Dengan Menyerahkan 7 Sertifikat

Redaksi

Mempan RB Memberikan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBBM Kepada Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Berhentikan Wakil Dekan FE Tanpa Bukti, Rektor dan 4 Wakil Rektor UKI Disomasi

Redaksi

Leave a Comment