Wartadki.com|Jakarta, — Sidang lanjutan perkara tabrak lari di Perumahan Grisenda, Pluit Penjaringan dengan korban meninggal dunia, sampai pada saksi terakhir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Ivon Setia Negara, pada Kamis, (11/9/2025).
Ada yang menarik dalam persidangan kali ini Ketua Majelis Hakim Retno Widowulan mengingatkan bahwa, ”No transaksional dalam perkara ini jangan coba-coba ada yang mendekati penegak hukum yang menyidangkan,” Kata Ketua Majelis.
Kemudian disambung oleh anggota majelis Sontan Merauke Sinaga yang menjelaskan, secara perbuatan berdasarkan fakta selama persidangan sudah terbukti, majelis menyarankan agar terdakwa meminta maaf kepada keluarga terdakwa.
“Keluarga korban juga manusia ketuk hatinya, minta maaf dengan tindakan bukan hanya omongan kalau cuma omongan namanya omdo, datang bawa keluarga ke rumah korban dan minta maaf masih ada waktu sebelum putusan, jangan cuek, jangan kedepankan ego,” Kata Anggota Majelis Sontan Merauke Sinaga.
Seperti diketahui, terdakwa selama persidangan terkesan cuek dan tidak pernah minta maaf kepada keluarga korban yang notabene telah kehilangan orang tuanya akibat kelalaian terdakwa .
Terdakwa mengaku didalam persidangan saat kejadian dalam sehat, tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh minuman beralkohol, terdakwa yang berusia 65 tahun itu mengaku, dalam mengendarai mobil pada saat masuk gerbang komplek dalam kecepatan 40-50 km/jam, masuk gigi dua, tiba -tiba kendaraan oleng, tiba tiba gelap, kemudian berasa menabrak sesuatu tapi tidak tahu apa.
“Kecepatan 40/km kenceng loh menurut saya, kata Ketua Majelis yang dijawab oleh terdakwa dijawab itu pelan . Terdakwa sempat ditahan dua minggu, kemudian dialihkan menjadi tahanan kota . Selain itu terdakwa mengaku saat kejadian terdakwa nyetir sendiri, meski habis operasi katarak namun dalam keadaan mata sudah sembuh, karena anak juga mau kerja .
“Saat itu mengendarai mobil dalam keadaan sehat dan sadar namun tiba tiba ada pejalan kaki tidak melihat lantaran pasca operasi katarak,” Kata terdakwa.
“Saudara boleh berbohong, boleh menerangkan apa saja karena saudara tidak di sumpah,” Tegas majelis hakim .
Kenapa mengendarai kendaraan, saya baik-baik saja, sehat dokter bilang sudah ok , jawab terdakwa. Terdakwa juga mengakui bahwa Inisiatif pertama bawa korban ke RS adalah RW setempat , ada mau minta maaf takut.
Dilanjutkan JPU Rahmat menunjukan rekaman CCTV saat kejadian sebagai bukti.
Sementara itu Hapaosan anak dari korban usai persidangan kepada awak media mengungkapkan, “Terdakwa tidak pernah minta maaf, saya tahu ada yang datang hari Minggu, saya sedang tidak berada di rumah kemudian saya lihat CCTV, memang ada datang tapi foto – foto di rumah saya, tidak tahu apa maksudnya, kemudian saat ketemu terdakwa di pasar saya tidak marah-marah ada bukti vidionya,” ujarnya.
Terkait saran majelis hakim, “Kalau dahulu terdakwa minta maaf secara manusiawi kami punya nurani kami maafkan, walaupun ada pertanyaan kenapa tidak ditahan, tapi, kalau sekarang datang sebagai manusia saya terima tapi secara perbuatan nya tidak, kalau menurut saya itu keterpaksaan setelah ada saran dari majelis hakim.
Sementara itu kuasa hukum korban Madsani Manong mengatakan,
“Kita ikuti proses masih berjalan, kami bersurat ke Pengawasan dan Komisi Yudisial agar memberikan atensi pada perkara ini, bisa-bisa saja Majelis mengarahkan, tapi terdakwa punya legal punya kuasa hukum, keluarga korban hanya mencari keadilan,” Tegas Kuasa hukum korban.
JPU menjerat terdakwa dengan dengan pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.