Wartadki.com|Cibinong, — Sidang kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF digelar pada, Kamis, 4 Januari 2024. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar terbuka untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan dan penggunaan senjata dijatuhkan kepada Ifan Muhammad Saifoulah dan Iqbal Gilang Dewangga, pelaku dalam insiden polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor.
Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sidang pertama polisi tembak polisi yang disidangkan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP,” kata JPU, Kamis 4 Januari 2024.
Sementara itu Ketua LBH Candradimuka Satya Haprabu Jirnodarra mengatakan, “Kami tim kuasa hukum mewakili para terdakwa menyampaikan maaf atas kelalaian yang menyebabkan hilang nyawa bripda IDF. Kami mengikuti semua proses hukum berlaku dan menghormati apapun nanti putusannya, ungkap Jonny Simanullang sebagai ketua Tim LBH Candradimuka Satya Haprabu Jirnodarra.