Warta DKI
FituredHukum

Sidang Gugatan PMH Mantan Mertua, Adik Ipar Dan Notaris Digugat Rp 25 Miliar Ditunda 6 Bulan Mendatang

Sidang Gugatan PMH Mantan Mertua, Adik Ipar Dan Notaris Digugat Rp 25 Miliar Ditunda 6 Bulan Mendatang

Wartadki.com|Jakarta, —  Sidang perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kembali dituda 13 Mei 2026 mendatang , persidangan sebelumnya Rabu 11 Juni 2025 setelah sebelumnya ditunda ke Rabu 17 Desember 2025. Menurut Ketua Majelis Hakim Hanifzar didampingi hakim Wijawiyata dan Lia Giftiyani karena tergugat sedang berada diluar negeri perlu waktu lama untuk melakukan pemanggilan.

Dikutip dari SPP PN Jakarta Utara perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 477/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025,  Nomor Surat 477/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr

Katarira Bonggo Warsito selaku penggunggat melalui Kuasa Hukum nya Stefani Indah Maulina menggugat
Ernie Jauwan sebagai tergugat I , Eva Tergugat II dan Notaris Kevin Hutama Sutandi sebagai tergugat III. Diketahui bahwa para tergugat merupakan mertua dan adik ipar penggugat serta Notaris terkait.

Dalam Petitum nya penggugat memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan penggugat , menyatakan Akta Pernyataan Nomor 26 tanggal 07 Agustus 2017 yang dibuat oleh Notaris Jhony Dwikora batal demi hukum oleh karenannya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengganti Total Kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh penggugat sebesar Rp. 36.364.458.683 (tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh tiga Rupiah) yang terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp.25.364.458.683,- (dua puluh lima miliar tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh tiga Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.11.000.000.000,- (Sebelas miliar Rupiah);.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta benda berupa: Bangunan berdasarkan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 2432/II/Mangga Besar, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas “PT. CITRA GEMILANG NUSANTARA” berkedudukan di Jakarta, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 31.74.050….. , yang terletak di : Jalan Hayam Wuruk Nomor 127 Lantai GF2 No. K/GF2/B1-20; Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Yang keseluruhan aset tersebut milik Alm. Alexander Muwito berdasarkan Akta Jual Beli nomor 153/2014 yang dibuat oleh PPAT Antoni Halim, S.H. pada 30 Oktober 2014.

Tanah dan Bangunan (ruko) yang terletak di Jl. Gajah Mada RT/RW 003/001 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat. Berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 918 dengan surat Ukur nomor 00 …/Petojo Utara/2018 tanggal 07 Februari 2018 seluas 66 m2, Yang terletak di : Jl. Gajah Mada Blok C No. 15, Kelurahan : Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Unit Rumah Susun/Apartemen yang terletak di Marina Mediterania Residences (MMR), Kavling Blok B… , Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Tower B, Lantai 07, Unit AG berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun di Rumah Susun/ Marina Mediterania Residences No. 0164 yang dibuat pada 23 September 2005;

Sebidang Tanah dan Bangunan (rumah) dengan NIB : 09.06.02…  yang terletak pada Jalan Kampung Gusti, Pejagalan, Jakarta Utara dengan luas 431 . Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1031 yang diterbitkan pada 31 May 2019;

Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan Putusan Serta Merta (Uitvoerbar Bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding atau Kasasi.

Related posts

DPP LPPI Imbau Stop Narasi Sesat Penyerangan Terhadap Komisioner KPK

Redaksi

Polres Bogor Amankan 42 Orang Tersangka Dalam Gelaran Operasi Antik 2023

Redaksi

PWRI DPC Bogor Raya Adakan Diklat Jurnalistik

Redaksi

Polsek Cilincing Berupaya Kembangkan Informasi Pemilik Sabu Yang Terungkap Dari Persidangan

Redaksi

STKQ Al-Hikam: Pengkajian Mendalam Al-Qur’an Bakal Peroleh Manfaat Ini

Redaksi

GNPK-RI PD Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama dan Temu Kangen

Redaksi

Leave a Comment