Warta DKI
Hukum

Shalat Idul Fitri 1442 H Dan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Narkotika Jakarta

Wartadki.com|Jakarta – Gema takbir berkumandang di Lapas Narkotika Jakarta, dengan tetap menggunakan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19, Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan Shalat Ied Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah bertempat di Lapangan Upacara Lapas Narkotika Jakarta Kamis (13/05/2021).
Selain melakukan Shalat Ied, Lapas Narkotika Jakarta juga memberikan Remisi terhadap WBP yang beragama Islam. Sebanyak 1057 WBP Lapas Narkotika Jakarta mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Surat Keputusan Remisi dibacakan langsung oleh Sumarwoto Hendra Budiman selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelola Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan setelah dilaksanakannya Shalat Ied Idul Fitri.

Selanjutnya dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly “Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani.”
Kalapas Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko menyampaikan “Semoga dengan adanya Shalat Ied serta pemberian Remisi terhadap WBP, dapat memberikan kebahagiaan tersendiri bagi WBP ditengah pandemi Covid 19 yang belum berakhir ini.”
Pemberian Remisi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Lapas Narkotika Jakarta yang senantiasa selalu memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat.

Related posts

Kecelakaan Minibus dan Sepeda Motor di Puncak Cisarua, Pengendara Motor Meninggal Dunia 

Redaksi

Polsek Rancabungur, Polres Bogor Amankan Pelaku Curanmor

Redaksi

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lantik Yusrizal Sebagai Panitera PN Jakut

Redaksi

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bogor

Redaksi Wartadki

Presiden Jokowi Menerbitkan Perpres No. 32 Tahun 2024 Tentang Publisher Rights

Redaksi

Mendadak Tes Urine, 121 Personil Ditreskrimum Polda Kepri Negatif Narkoba

Redaksi Wartadki

Leave a Comment