Warta DKI
FituredHukum

Sepakat Berdamai ! Ketua RW 015 dan Ketua RT 013 Memaafkan Yamani H

sepakat-berdamai-akhiri-konflik-ketua-rw-015-dengan-ketua-rt-013-kel-pluit-kec-penjaringan-ok

Wartadki.com|Jakarta, — Konflik antara Ketua RW 015, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,  Hartono Lioe dengan Yamani Hartono warganya berakhir dengan damai. Kesepakatan  mengakhiri perkara gugatan perkara perdata No.111/Pdt.G/2025. PN. Jkt Utr, tercapainya perdamaian itu didasari dengan kebijaksanaan baik dan rasa toleransi kemudian memaafkan Yamani H.

“Sebagai Ketua RW. 015 dan Ketua RT. 013 sebagai pengurus jelas menerima permintaan maaf dari warga dan memaafkan sekalipun dia telah mengajukan gugatan ke Pengadilan” ujar Hartono Lioe selaku Ketua RW. 015.

Sebagaimana diungkapkan oleh Hartono Lioe selaku Ketua RW. 015 usai penyampaian proposal perdamaian gugatan perkara No.111/Pdt.G/2025. PN. Jkt Utr di persidangan,  kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (9/7-2025).

Sekalipun Yamani Hartono (YH) sebagai penggugat, tambahnya, dia menduga YH itu adalah suruhan dari beberapa oknum-oknum yang berkepentingan untuk melengserkannya dan agar menggantikannya sebagai Ketua RW yang baru.

“Namun, untuk mengganti sebagai Ketua RW dan Ketua RT itu adalah kewenangan warga setelah melakukan musyawarah untuk mufakat sesama warga, bukan dari dan untuk kepentingan seseorang atau segelintir oknum-oknum,”  jelas Hartono Lioe.

Perkara No.111/Pdt.G/2025. PN. Jkt.Utr telah berakhir damai dengan dibacakannya Putusan Akta Van Dadding atas musyawarah mufakat para pihak antara warga sebagai Penggugat dengan Ketua RW. 015 Pluit dan pengurus, juga turut Tergugat Gubernur DKI Jakarta.

Dengan Proposal perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat, supaya memaafkan dari Ketua RW. 015 Pluit dan Ketua RT. 013 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara berjalan mulus dan keakraban.

Sebelumnya, beberapa oknum-oknum yang berkepentingan dari para warga RW. 015 kurang menerima atas kebijakan-kebijakan Ketua RW. 015, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara  hingga gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sebagai Ketua RW. 015 Pluit dan Ketua RT. 013 Pluit, Penjaringan tetap berlapang dada menerima permintaan maaf dari warganya, sekalipun pertentangan pendapat itu relatif dalam kehidupan,” kata Filipus Goenawan, SH.,MH selaku Kuasa Hukum dari Hartono Lioe sebagai tergugat kepada sejumlah wartawan di PN Jakarta Utara.

 

Related posts

Wakil Ketua KPK: Lemahnya Sistem Perencanaan dan Penganggaran Nasional

Redaksi

Keseriusan Dalam Hal P4GN, Lapas Narkotika DKI Jakarta Patok Target Perbanyak Sinergi dengan APH Terkait

Redaksi

Andrian Al Masudi Dilantik Menjadi Kasi PB3R Kejari Tanggamus, Lampung

Redaksi

Polisi RW Polres Bogor Polda Jabar Sambangi Warga Desa Iwul Kecamatan Parung, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Redaksi

Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Bank BRI

Redaksi

Kepolisan Polsek Ciomas Polres Bogor Polda Jabar, Gelar Olah TKP Penemuan Mayat

Redaksi

Leave a Comment