Warta DKI
Hukum

Satgas Kamtib Lapas Narkotika Jakarta Terus Mewujudkan Zero Halinar dan Program P4GN

Wartadki.com|Jakarta–Satuan Petugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta laksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada blok hunian Warga Binaan (Narapidana). Kegiatan sidak ini dilaksanakan di Blok B Lantai 1 pada hari Senin, (23/08).
Diawali dengan Apel Kekuatan Personil, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, Bambang Wijanarko memimpin langsung sidak tersebut bersama staff KPLP, dan anggota regu pengamanan jaga yang dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB sampai dengan selesai.
Dalam arahannya Kalapas menghimbau agar sidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) “Awali dengan doa, Tetap jaga sopan santun dalam penggeledahan kamar warga binaan, jangan lupa untuk tetap jalankan SOP dan protokol kesehatan “ ujar Bambang Wijanarko.
Sidak yang dilakukan Satgas Kamtib dilaksanakan secara rutin guna deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di blok hunian warga binaan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa jenis barang terlarang yaitu senjata tajam dan Charger. Selanjutnya barang bukti hasil penggeledahan kamar diamankan untuk dimusnahkan guna mengantisipasi gangguan Kamtib di dalam Lapas.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dalam mewujudkan Zero Halinar dan Program P4GN sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah deteksi dini mencegah ganggung Kamtib agar Lapas Narkotika Jakarta selalu aman dan kondusif,” tutup Bambang Wijanarko.

Related posts

Bukti Nyata Berantas Gangguan Kamtib, Lapas Cibinong Gelar Razia Gabungan

Redaksi

Muhammad Razali Siregar Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Kota Depok

Redaksi Wartadki

Gelapkan Uang Miliaran Rupiah Manager Operasional SPBU 341421 Diadili

Redaksi

Terbukti TPPU  Dari Uang Nasabah Bank JTrust, JPU Tuntut Terdakwa Diona Christy Silitonga 10 Tahun Bui

Redaksi

Polisi Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Ibu Kandung Hingga Tewas

Redaksi

Kejaksaan Agung RI Resmi Berlakukan Pedoman No 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Redaksi

Leave a Comment