Warta DKI
Berita UtamaHukum

Saksi Mengatakan Tidak Tahu Tentang Perbuatan Terdakwa Steven

Saksi Mengatakan Tidak Tahu Tentang Perbuatan Terdakwa Steven

Wartadki.com|Jakarta, — Persidangan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Steven Arthur Elwar kembali di buka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (19/9/2023). Sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Deni Riswanto mengagendakan pemeriksaan Saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Ransyid Arsyad menghadirkan tujuh orang Saksi , namun hanya satu saksi yang diterima keteranganya. Sementara enam saksi lainnya mendapatkan keterangan pada sidang berikutnya.

Didalam sudut pandang Saksi Agus panahitan Panjaitan selaku legar PT. Tunas Maju Group mengatakan tidak tahu mengenai perbuatan Steven, menurut saksi hubungan kerja Prabowo dan Steven saling berkesinambungan, mengenai transfer Saksi tidak tahu, bagian keuangan yang berhubungan dengan penipu .

Lebih lanjut , Saksi kenal dengan Steven sejak Steven bekerja di PT Tunas Maju Mandiri dan sudah keluar pada saat panemi , izin dikeluarkan karena pengurangan karyawan dampak dari covid 19 bukan karena ada masalah . Saksi juga mengatakan CV. Karya Bangsa merupakan grup dari PT Tunas Maju, CV. Karya Bangsa yang beralamat di Jalan Cakung, Jakarta Timur itu fokus untuk impor. 

Sementara itu, PT. Transporindo bidang transportasi semua perusahaan itu pemilik dan arahnya sama , kemudian mengenai SOP bagian pembelian Saksi juga tidak tahu , Saksi hanya tahu ada kerugian Rp 2 miliar setelah Fransiska Vania tim finance melakukan audit, itu berdasarkan hasil audit tim finance internal , adanya kerugian itu terkait proses pembelian dengan harga yang dimarkup dan barang yang dibeli tetapi tidak ada barang .

Kata Saksi, diantaranya sudah melakukan upaya perdamaian dengan para pengirim, dalam proses perundingan damai perusahaan minta ganti rugi setengah dari kerugian, tapi tidak membicarakan kesepakatan dengan pengacara Prabowo, sementara Steven memberikan uang Rp 50 juta untuk upaya perdamaianan transfer itu diserahkan ke penyidik ​​.

Dalam konferensi sebelumnya Philipus Elungan dan Daniel Setiawan yang tergabung dalam kantor Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Daniel Setiyawan dan Rekan, selaku kuasa hukum penipu mengatakan bahwa, Surat Dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap, serta tidak menjelaskan tentang apa yang dilakukan/perbuatan pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa Steven dan bagaimana cara perbuatan itu dilakukan bersama dengan terdakwa Prabowo bin Ariyanto .

Serta kapan perbuatan dilakukan apakah saat terdakwa masih bekerja di PT. Tunas Maju Mandiri yang beralamat di Jakarta Timur atau setelah berhenti bekerja dari PT. Tunas Maju Mandiri. Selain itu Dimana perbuatan tersebut dilakukan apakah di PT. Tunas Maju Mandiri – Jakarta Timur atau di PT Transporindo – Jakarta Utara.

Dalam dakwaan JPU Riko Sudibyo mengungkapkan bahwa perbuatan perbuatan dilakukan pada tahun 2019 hingga Mei 2023 di PT Transporindo yang merupakan anak perusahaan dari PT. Tunas Maju Group .perbuatan terdakwa itu merugikan PT Tunas Maju Group Rp 2 miliar lebih, para terdakwa dijerat dengan pasal 374 , dan atau pasal 372 , dan atau pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related posts

Peresmian Kantor Hukum ASL Gelar Syukuran Dan Santunan Anak Yatim

Redaksi

Ketua GNPK RI Jawa Barat Pertanyakan Keberadaan Konsultan Manajemen Proyek  Kabupaten Bogor

Redaksi

Polda Jabar Raih Penghargaan Quick Wins Presisi 2023

Redaksi

CBA Desak KPK Tindak Lanjuti Dugaan Kasus Yang Menyeret Dirjen AHU

Redaksi Wartadki

1.342 orang Swab Test Massal di Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Serunya Outbound Diklat Bela Negara BBPK dan BNPB

Redaksi

Leave a Comment