Warta DKI
FituredHukum

Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah, Tujuh Terduga Pelaku Pidana Cukai Baru Satu Diproses Hukum

Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah Tujuh Terduga Pelaku Pidana Cukai Baru Satu Diproses Hukum

Wartadki.com|Jakarta, — Satu dari tujuh orang terduga pelaku pidana Cukai Susanto alias Charles telah dituntut tiga tahun penjara dan senda Rp.20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas Hutagalung, di Pengadiln Negeri Jakarta Utara dalam persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim Thomas Tarigan , Senin (28/4/2025).

Dalam perkara pidana Cukai tersebut Kanwil Bea dan Cukai Jakarta hanya berhasil membawa satu dari tujuh terduga pelaku pidana cukai ke pengadilan untuk menjalani proses hukum. Sementara, enam terduga pelaku lainnya masih bebas berkeliaran.

Enam terduga pengemplang pendapatan negara yang secara bersama-sama dengan Susanto masing-masing, Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta seorang warga negara Singapura, Chen Huang alias Qing Feng masih belum tersentuh oleh hukum.

Menanggapi hal ini, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta mengaku masih mendalami kasus yang terjadi pada November 2024 lalu.

Dilansir dari pontas.id , “Masih kita pelajari konstruksi kasus nya untuk membawa mereka (terduga pelaku) untuk diproses hukum,” kata humas DJBC Kanwil Jakarta, kepada awak media saat ditemui di kantornya, Selasa (29/4/2025).

Namun pihaknya tidak memerinci teknis pendalaman yang dilakukan oleh pihak DJBC, “Kalau soal teknis itu ranahnya pengawasan, saya di sini hanya menjelaskan yang umum saja,” terangnya

Terkait seorang terduga yang berkewarga negaraan asing, dia juga memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, “Tentu sudah kita koordinasikan dengan instansi yang berwenang,” katanya.

Daalam persidangan JPU meyakinkan hakim sejak dakwaan hingga tuntutan, terdakwa, Susanto alias Charles secara bersama-sama dengan enam terduga lainnya pengemplang pendapatan negara dengan mengedarkan minuman tanpa pita cukai.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena telah merusak perekonomian Indonesia dan telah mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

“Meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara supaya menjatuhkan hukuman terhadap Susanto alias Carles dengan penjara 3 tahun denda 20 miliar rupiah,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa Susanto alias Carles, diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 , tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts

Koni Kota Depok Target Raih 10 Besar di Porprov Jabar ke XIV 2022

Redaksi

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan Jevon VG Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Redaksi

Walikota Madiun Tinjau Vaksinasi di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun

Redaksi Wartadki

Jakarta 498 Tahun, Kota Yang Terus Membenahi Diri

Redaksi

New York Agreement Bukti Papua Bagian Indonesia

Redaksi

10 Tahun Tak Kunjung Usai, Ahli Waris Tanya Sertifikat Sisa Pembebasan

Redaksi Wartadki

Leave a Comment