Warta DKI
FituredHukum

Roni Prima: Terdakwa Ronald Tanur di Putus Bebas, Polri, Kejaksaan dan KPK  Bisa Melakukan Penelusuran Atas Dugaan Suap Atau Jual Beli Putusan

Roni Prima_Terdakwa Ronald Tanur di Putus Bebas, Polri, Kejaksaan dan KPK

Wartadki.com|Jakarta -Praktisi Hukum Roni Prima Pangggabean yang berkantor hukum RPP_FIRM di Kuningan Setia Budi Jakarta Selatan, menilai telah Runtuhnya Rasa Keadilan dimasyarakat atas putusan hakim Erintuah Damanik.

Jika terdakwa pembunuh bisa bebas lepas, maka akan lahir pelaku-pelaku pembunuh lainnya dan yang menjadi korban adalah masyarakat.

Roni Prima mengatakan jika melihat bukti yang dihadirkan pada persidangan Ronald Tanur, Hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah dihadirkan mulai dari Bukti Surat, keterangan, Saksi, Keterangan ahli, bukti petunjuk, bukan hanya keterangan terdakwa yang diyakini oleh hakim.

Artinya putusan hakim tersebut telah merampas dan membunuh rasa keadilan di Republik Indonesia ini yang katanya Negara Hukum.

Ronald Tanur merupakan anak pejabat dari anggota DPR dan dalam kepartaian ayahnya juga sudah tidak menjabat sebagai anggota DPR, artinya Partai PKB saja sebagai organisasi langsung bersikap dan bertindak dengan tegas atas kasus tersebut, namun hal ini berbeda dengan putusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Roni Prima mengapresiasi Kejaksaan R.I yang bersikap untuk mengajukan Kasasi, begitu juga dengan Komisi Yudisial yang akan memeriksa secara kode etik atas putusan tersebut, tapi pertanyaannya apakah cukup sampai disitu pastinya tidak.

Roni Prima berpandangan dalam hal ini bahwa KPK, Kepolisian melalui Krimsus dan Kejaksaan melalui Pidsus dapat menelusuri jika ada Dugaan Jual Beli atau Dugaan Suap terhadap hasil putusan sidang tersebut. Jika Komisi Yudisial juga menemukan dalam pemeriksaannya maka Hakim tersebut dapat dipecat secara tidak hormat dan dilanjutkan dengan penelusuran dugaan tindak pidana atas putusan tersebut.

Roni Prima mengapresiasi atas langkah Kejakasaan yang akan mengajukan Kasasi sebagai ujung tombak untuk memperjuangkan kasus ini.

Bahwa Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ahmad Syahroni juga telah mengambil tindakan cepat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas kasus ini.

Bahwa putusan hakim Erintuah Damanik telah memberikan pendidikan hukum yang keliru terhadap seluruh Profesor atau Guru Besar Hukum di Negeri ini termasuk fakultas hukum diseluruh universitas di Indonesia.

Roni Prima mengatakan bahwa Penegak Hukum Polri, Kejaksaan, dan KPK bisa melakukan penelusuran terhadap putusan hukum tersebut atas dugaan suap atau dugaan jual beli terhadap putusan tersebut,” Tegas Roni Prima.

Related posts

Rudy Susmanto: Pemasangan Mesin ATM di Sukamakmur Harus Disegerakan

Redaksi

Tersangkut Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar, Mantan Kepala Bank BRI Ditahan Penyidik Pidsus Kejari Jakut

Redaksi

PN Jakut Sidangkan Perkara Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Redaksi

Ormas Garda Prabowo Provinsi Jawa Barat Resmi Bentuk Garda Pembelaan dan Penyuluhan Hukum Garda Prabowo

Redaksi

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan Mantan Istrinya

Redaksi

Organisasi Garda Prabowo Dks Cibinong Adakan Silaturahmi dan Pengukuhan Pengurus

Redaksi

Leave a Comment