Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian menyatakan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana pada Pasal 46 angka 34 UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 106 UU No.7 tahun 2014 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 378
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTPPU, Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPUdan Pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
Oleh karena kesalahannya itu JPU menuntut agar majelis hakim pimpinan Yuli Efendi menjatuhkan hukuman 3 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, pada Kamis, (19/10/2023).
Dalam tuntutannya JPU menyatakan berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan semua unsur yang didakwakan telah terbukti. Lebih lanjut JPU mengungkapkan bahwa masih ada orang-orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut diantaranya Tjahyadi Rahardja, Sumarno, dan Dewi .
Diketahui Tjahyadi Rahardja adalah bos PT. Jababeka. Tjahyadi sendiri saat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa tak membuahkan hasil apapun sebagaimana disebut para korban penipuan investasi Robot Trading Fin 888, bahwa saksi memiliki peran penting dalam perkara pidana dengan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.
Dalam persidangan terdakwa juga mengaku sudah meraup keuntungan Rp 5,2 milyar pada 2019 hingga 2021. Sementara 2021 hingga Februari 2021- April 2023 tidak hitung. Terdakwa Peterfi menyampaikan, uang keuntungan dari hasil pengumpulan dana masyarakat tersebut sebagian sudah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Untuk pembayaran biaya sekolah anak dan kebutuhan keluarga lainnya sehingga sisa uang hasil kejahatan tersebut sebesar Rp 1,3 M dan sisanya telah disita Penyidik,” ucap Peterfi.
Sesuai penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian dalam persidangan, membenarkan ada surat penyitaan uang Rp 1,3 miliar rupiah, telah disita Penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, kata JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Peterfi menceritakan menjalankan bisnis investasi Robot Trading Fin 888, pada awal tahun 2019. Dirinya bertemu dengan pemilik perusahaan investasi orang Singapura bernama Samgo. Samgo datang ke Jakarta untuk mempresentasikan usahanya yang berpusat di Singapura. Saat presentasi langsung, Peterfi bertemu dengan Tjahjadi Rahardja Direktur PT.Jababeka, dan Samgo dan peserta lainnya. Terdakwa dua Cary Chandra tidak ada dalam pertemuan tersebut.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa Carry Chandra yang ditahan penyidik sejak 14 Maret 2023, terdakwa Carry Chandra bersama Peterfi Sufandri (diadili secara terpisah), melalui whatapps memasarkan antara April 2020 memberi keuntungan yang menarik melalui Fin 888 atas uang yang didepositokan. Semuanya berakhir di SAMTRADE FX yang berkantor pusat di Singapura.
Namun, terakhir pada Januari 2022 para member Fin 888 sudah tidak lagi bisa melakukan withdraw atau keuntungan. Pasalanya, SAMTRADE FX yang berkantor pusat di Singapura bermasalah hukum hingga pailit. Kerugian dari member Fin 888 menurut data penyidik kepolisian sebesr Rp.166,765 miliar. Para memberi diwajibkan mendepositokan dananya minimal US 1.000.