Warta DKI
Berita UtamaMegapolitan

RAPBD TA 2026 DKI Jakarta Mencapai Rp 95,35 Triliun Meningkat 3,80 Persen

RAPBD TA 2026 DKI Jakarta Mencapai Rp 95,35 Triliun Meningkat 3,80 Persen

Wartadki.com|Jakarta,– Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA.

Gubernur Pramono menjelaskan, total rancangan APBD 2026 mencapai Rp95,35 triliun, meningkat 3,80 persen dibandingkan tahun 2025, sebesar Rp91,86 triliun. Kebijakan umum dalam rancangan APBD 2026 meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah diarahkan untuk meningkatkan sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan asli daerah lainnya, serta pendapatan transfer.

Sementara itu, kebijakan belanja daerah difokuskan pada penyelesaian permasalahan kota dan implementasi sepuluh program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur. Program tersebut mencakup pembangunan dan penyelesaian infrastruktur fundamental (DSP/DKI Strategic Projects), peningkatan peringkat Jakarta di tingkat global melalui pelaksanaan Global City Programs (GSP), serta penguatan peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala internasional.

“Kebijakan belanja daerah juga difokuskan pada alokasi anggaran untuk sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, termasuk urusan wajib pelayanan dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pendidikan, kesehatan, dan penyediaan subsidi pangan melalui pengembangan urban farming,” ujar Gubernur Pramono, pada Kamis (4/9).

Adapun kebijakan pembiayaan daerah diarahkan pada perluasan sumber pendanaan dan penerapan creative financing. Langkah ini dilakukan agar pembiayaan lebih inklusif, berkelanjutan, serta membuka peluang bagi berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Terkait Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Gubernur Pramono menegaskan, langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan non-APBD. Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan.

“Dengan menjadi Perseroda, diharapkan PAM JAYA memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi dari berbagai sumber. Fleksibilitas ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan investasi yang besar sekaligus mempercepat realisasi berbagai proyek strategis perusahaan,” terangnya.

Lebih lanjut, Gubernur Pramono menekankan, perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA juga dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak warga Jakarta atas air minum yang bersih dan aman, serta mempercepat layanan air minum perpipaan di seluruh wilayah Jakarta hingga 2029.

Related posts

DPD PSI Taput Mendaftarkan Bacalegnya “PSI Taput B15A Mengawasi Anggaran Di Kabupaten Taput 2024“

Redaksi

Bogor Career Center Solusi Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja di Kabupaten Bogor

Redaksi

Semmi Minta Disnaker Dan Bupati Batasi Bahkan Hilangkan Jam Kerja Malam Bagi Pekerja Wanita

Redaksi Wartadki

Serikat Pekerja Transportasi Tuntut 10 Poin Demi Mewujudkan Transisi yang AdilÂ

Redaksi Wartadki

Anggota Sekber Wartawan Kota Depok Terima Paket Sembako Dari Pemkot Depok

Redaksi Wartadki

Sambut Bulan Muharram RW 14 Beji Dari Pawai Obor Sampai Ajakan Kebaikan

Redaksi

Leave a Comment