Warta DKI
FituredPendidikan

PWRI: Hak Rakyat Untuk Mendapatkan Pelayanan Pendidikan Jangan Terabaikan

PWRI: Hak Rakyat Untuk Mendapatkan Pelayanan Pendidikan Jangan Terabaikan

Wartadki.com|Kota Bogor – Hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak asasi rakyat yang harus dapat dipenuhi oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah. Dengan demikian, walaupun PPDB saat ini masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan nya, mestinya kita tidak lagi mendengar berita masih ada anak yang putus sekolah karena tidak lulus PPDB, serta tidak boleh ada peserta didik yang tidak dapat melanjutkan Sekolah karena kekurangan biaya,” ucap Rohmat Selamat.

Rahmat Selamat yang juga sebagai Ketua PWRI Bogor Raya  menyampaikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi  Ayat (3) : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang

Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 amandemen ke-empat, secara tegas telah mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat menjangkau kebutuhan warga masyarakat,” lanjut Rohmat

Jadi dengan Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) sekarang jangan sampai ada siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolah  atau putus sekolah  ini  menjadi tugas dan catatan penting pemerintah,”pungkasnya.

Related posts

PENA Foundation Bareng Komunitas Fokus Kembangkan Pertanian dan UKM

Redaksi

Polsek Gunung Putri Adakan Ragam Perlombaan Di Hari Bhayangkaraya ke 77

Redaksi

Masyarakat UI Peduli:Ubah Limbah Tenun Troso Jadi Produk Bernilai

Redaksi

Polres Bogor Amankan 42 Orang Tersangka Dalam Gelaran Operasi Antik 2023

Redaksi

Kapolsek Cibungbulang Tutup Rumah Kontrakan Yang Diduga Sebagai Tempat Prostitusi

Redaksi

Demo Dirjen Pajak, Partai Buruh Usung Empat Tuntutan

Redaksi

Leave a Comment