Warta DKI
FituredPendidikan

PWRI: Hak Rakyat Untuk Mendapatkan Pelayanan Pendidikan Jangan Terabaikan

PWRI: Hak Rakyat Untuk Mendapatkan Pelayanan Pendidikan Jangan Terabaikan

Wartadki.com|Kota Bogor – Hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak asasi rakyat yang harus dapat dipenuhi oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah. Dengan demikian, walaupun PPDB saat ini masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan nya, mestinya kita tidak lagi mendengar berita masih ada anak yang putus sekolah karena tidak lulus PPDB, serta tidak boleh ada peserta didik yang tidak dapat melanjutkan Sekolah karena kekurangan biaya,” ucap Rohmat Selamat.

Rahmat Selamat yang juga sebagai Ketua PWRI Bogor Raya  menyampaikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi  Ayat (3) : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang

Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 amandemen ke-empat, secara tegas telah mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat menjangkau kebutuhan warga masyarakat,” lanjut Rohmat

Jadi dengan Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) sekarang jangan sampai ada siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolah  atau putus sekolah  ini  menjadi tugas dan catatan penting pemerintah,”pungkasnya.

Related posts

Lagi, Kejari Jakut Tetapkan Tersangka Korupsi Penjualan Komoditi di Perum Bulog

Redaksi

Percasi Kabupaten Bogor Targetkan 7 Emas Pada Porprov XIV Jabar 2022 

Redaksi

Politik Penambangan Ekstraktif, Tantangan Menuju Indonesia yang Lebih Baik

Redaksi

Bhabinkamtibmas Terus  Himbauan Dan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Redaksi

Renja OPD Sekretariat DPRD Kota Depok Memberikan Masukan Prioritas Pembangunan

Redaksi

Unit Reskrim Polsek Cileungsi Mengamankan Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Ijin Edar

Redaksi

Leave a Comment