Wartadki.com|Jakarta, — M. Hifzan terdakwa narkotika dengan barang bukti ganja 8 Kg divonis 12 tahun penjara. Hakim Herman Siregar menyatakan M. Hifzan terbukti melakukan pengedaran narkotika jenis ganja.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Herman Siregar menyatakan, Terdakwa M Hifzan Alias Bob Bin Yusrizal Hamzah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Hifzan Alias Bob Bin Yusrizal Hamzah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” tertulis dalam SIPP PN Kla dengan nomor perkara 97/Pid.Sus/2023/PN Kla.
Adapun barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi bungkus kemasan warna coklat yang berisikan daun ganja dan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan bungkus keemasan warna coklat yang berisikan daun ganja.
Atas putusan itu, terdakwa M. Hifzan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Namun upayanya sia-sia, dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda.
Terpisah, Singgih Tomi Gumilang penasihat hukum terdakwa M. Hifzan mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang pada amar putusannya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda. Dan kini tengah melakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda, pada tanggal 10 Agustus 2023.
“Keputusan untuk mengajukan kasasi, didasarkan pada dugaan adanya kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan dalam pertimbangan hukum putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 148/PID.SUS/2023/PT TJK, ditambah dengan adanya dugaan upaya untuk me manipulasi fakta-fakta hukum yang terjadi selama jalannya proses persidangan, dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 97/Pid.Sus/2023/PN Kla,”kata Singgih, Senin (14/8/2023).
Singgih menyoroti beberapa aspek penting dari kasus ini, yang diyakini perlu diperiksa lebih lanjut oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat kasasi. Di antara poin-poin tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:
- Kejanggalan-kejanggalan yang mencolok dalam Putusan Tanjungkarang Nomor: Pengadilan Tinggi 148/PID.SUS/2023/PT TJK.
Singgih menyatakan bahwa, terdapat kejanggalan-kejanggalan yang mencolok dalam putusan menguatkan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Kejanggalan-kejanggalan ini, menurut tim penasehat telah mendistorsi penerapan prinsip-prinsip hukum yang relevan dan mengakibatkan salah tafsir atas bukti-bukti kasus tersebut. Tim penasehat hukum mempercayai bahwa, kejanggalan-kejanggalan ini secara kolektif merusak integritas putusan.
- Manipulasi Fakta-Fakta Hukum pada saat jalannya persidangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 97/Pid.Sus/2023/PN Kla.
Tim penasehat hukum patut menduga bahwa Pengadilan Negeri Kalianda telah memutarbalikkan dan kurang tepat atau telah keliru dalam menuliskan fakta-fakta hukum yang sangat penting, yang terjadi selama jalannya persidangan di dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda.
Atas hal tersebut Singgih menempuh upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung RI.