Warta DKI
FituredKesra

Putus Listrik Rumah Pelanggan Telat Bayar Hanya Dengan Didampingi Anak Konsumen, PLN UP3 Tuai Sorotan

Putus Listrik Rumah Pelanggan Telat Bayar Hanya Dengan Didampingi Anak Konsumen, PLN UP3 Tuai Sorotan

Wartadki.com|Bogor – Proses pemutusan aliran listrik yang dilakukan PLN UP3 Bogor akibat adanya keterlambatan pembayaran iuran (tagihan) dari pelanggan dengan klasifikasi R1M (Pelanggan berkapasitas listrik 900 VA Non Subsidi) di Perumahan Adiwira persada blok G no 8 RT 001/013 Kelurahan  Nanggewer Kecamatan  Cibinong,  pada Sabtu , 31 Desember  2022.

Pasalnya, konsumen atas nama Rudi Nopianda dengan ID Pelanggan: 538215106220/821510622 menyesalkan atas prosedur dan proses pemutusan aliran listrik di rumahnya oleh PLN UP3 Bogor yang terkesan tanpa mengedepankan sisi psikologis dari anak perempuan, yang hanya berada di dalam rumah sendiri (tanpa ada kedua orang tuanya).

“Yang kami heran, sebegitu segeranya petugas PLN  putus listrik di rumah kami, tanpa bisa menunggu saya dan isteri ada di rumah untuk pendampingan? masalahnya di rumah itu posisinya hanya ada anak perempuan saya, pantes gitu petugas PLN masuk rumah orang yang didalamnya hanya ada anak gadis untuk menjalankan tugasnya,” ujar Rudi Nopianda konsumen yang mengalami tindak pemutusan listrik oleh PLN UP3 Bogor, Senin (2/1/2023).

Pria yang berprofesi sebagai wartawan itu memastikan mengerti mengenai hak dan kewajiban dari seorang konsumen. Konsekuensi keterlambatan pembayaran oleh dia pun dikatakan telah dirundingkan oleh isteri nya yang saling berkomitmen untuk segera mengupayakan dengan bersama, nominal tunggakan pembayaran listriknya.

“Saya paham koq kalau ada kegagalan saya dalam hal kewajiban terhadap pln, bahkan saya dan isteri selain pasrah akan adanya pemutusan listrik, namun kami terus mengupayakan uang untuk bisa membayarkan tunggakan kami itu. Dan alhamdulillah kami pun disaat telah ada uangnya langsung saya bayarkan, dan barusan pun saya langsung bayarkan tunggakan kami,” terangnya.

“Apa selain diputus aliran listrik, sebagai konsumen harus menanggung dampak psikis terhadap mental dari anak perempuan kami yang notabene masih menyandang status sebagai pelajar, bisa dibayangkan betapa takutnya anak saya dengan adanya petugas PLN yang atas nama tugasnya bisa seenak nya memasuki halaman rumah tanpa ada orang tua dari anak itu, apa itu sop pln?. Kompensasi waktu yang kami harapkan untuk sekedar menungu saya ataupun isteri yang sedang sama-sama mengupayakan uang sampai kembali ke rumah untuk melakukan pendampingan pun seakan tidak digubris oleh PLN UP3 Bogor. Apakah itu preseden yang baik terhadap BUMN yang diteriakan dibanggakan itu,” geram Rudi.

Rudi yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan AIPBR (Aliansi Insan Pers Bogor Raya) langsung mengkonsultasikan kejadian yang dialami olehnya terkait prosedural pemutusan listrik yang dilakukan oleh petugas PLN UP3 Kota Bogor.

Dengan dipimpin langsung oleh Ketum Aliv Simanjuntak, baik Rudy dan beberapa anggota AIPBR langsung mendatangi kantor PLN UP3 Bogor untuk memintakan konfirmasinya. Namun, melalui perwakilan staf yang ditemui, PLN UP3 Kota Bogor memastikan proses pemutusan listrik atas nama Rudi Nopianda dengan ID Pelanggan: 538215106220/821510622 telah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam keteranganya, Aliv Simanjuntak mengatakan proses konfirmasi dianggap belum memberikan sebuah jawaban yang sesuai dengan pernyataan.

“Bila memang membenarkan petugas pln dapat masuk ke halaman rumah pelanggan tanpa adanya pendampingan pemilik rumah, maupun dibenarkan hanya dengan didampingi anak berstatus pelajar, wanita, sendiri, untuk tetap menjalankan proses pemutusan listrik, iya kami minta format atau draf sop nya. Ini staff yang menerima kami tidak dapat menunjukkan sop yang kami minta, iya itu sulit untuk kami benarkan juga bila begitu,” ungkap Aliv pada keterangannya.

Terlebih, sambung Aliv, dengan adanya proses pengalihan maupun pelimpahan tugas pemutusan kepihak ketiga yang patut diduga notabene merupakan unsur swasta, apakah tidak membuat dampak psikologis ketakutan bagi setiap pelanggan yang mengalami kondisi telat bayar dan akan diputus.

“Petugas pemutus listrik merupakan pihak ketiga, bisa dimungkinkan merupakan unsur swasta yang belum tentu memiliki filosofi kerja yang sama dengan perusahaan plat merah seperti pln, walau telah terurai pada MoU skalipun, apakah psikologis keamanan bukan akan menjadi permasalahan dan persoalan. Masuk ke rumah orang, atasnama menjalankan tugas, hanya ada seorang pelajar perempuan didalam rumah, iya semua orang tua pasti akan bersikap khawatir layaknya rekan kami Rudi,” ucapnya.

Memandang masih perlu mendapat pernyataan resmi dari Manager PLN UP3 Kota Bogor, AIPBR dipastikan oleh Ketum ALiv akan kembali mendatangi kantor PLN UP3 yang ada di Jalan Raya Pajajaran No. 233, Bantarjati, Bogor Utara, RT.03/RW.05, Kec. Bogor Utara.

“Kita berharap bisa mendapat keterangan resmi dari Manager PLN UP3 Bogor memandang persoalan proses pemutusan listrik oleh rekan kami. Karena apapun segala pernyataan tersebut akan coba kita (AIPBR) bawa ke PLN Pusat Trunojoyo, untuk bisa kita komparasikan pernyataan itu, insyallah besok (3/12/2023) akan kita datangi lagi PLN UP3 Bogor,” tutupnya.

Related posts

Deklarasi Pengukuhan Bersama Prabowo (BEPRO), Disambut Ratusan Relawan

Redaksi

SWI Kota Depok, Peringatan Hari Pers Nasional Dengan Penanaman Pohon dan Tebar Bibit Ikan

Redaksi

Serius Nyalon, Abdul Khoir Serahkan Berkas Cawalkot PKB Depok

Redaksi

Dpc Peradi Cibinong Gelar Pelantikan Pengurus Dpc Peradi dan Pbh Peradi Cibinong Periode 2022-2027

Redaksi

Rektor Universitas Pertamina: Kemampuan Penguasaan Bahasa Asing Untuk Meniti Karir Secara Mendunia

Redaksi

Ketua Koperasi KS TKBM Dilaporkan Ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi

Leave a Comment