Warta DKI
AdvertorialFituredRagam

Publikasi Kinerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bogor Tahun 2024, “DPMPTSP Kab.Bogor Laksanakan Focus Group Discussions”

Publikasi Kinerja Dinas PMPTSPKab. Bogor Tahun 2024
R. Irwan Purnawan, S.H.,M.H.,M.Kn Kepala DPMPTSP Kab. Bogor

Dalam melaksanakan amanat Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Percepatan perizinan berusaha Pertashop Tanggal 7 Desember 2023.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor (DPMPTSP) melalui Tim Pembinaan pada Bidang Pengendalian mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop di Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada hari Selasa, 5 November 2024 di Jambuluwuk Puncak Resort Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor    R. Irwan Purnawan S.H., M.H., M.Kn membuka acara tersebut. Dengan diadakannya FGD ini adalah upaya Pemerintah dalam penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kegiatan ini sangat diapresiasi oleh Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, BUMN dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh para Pelaku Usaha itu sendiri.

 

Kegiatan ini mengundang peserta yang terdiri dari:

  1. Perangkat Daerah teknis yaitu Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor;
  2. seluruh Camat Kabupaten Bogor;
  3. Ketua Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor;
  4. Ketua Sprindo Migas;
  5. Ketua Merah Putih; dan
  6. 30 Pelaku Usaha Pertashop dan SPBU;

Dalam kegiatan FGD ini juga menghadirkan pula narasumber, yaitu:

  1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dengan materi Latar belakang Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Perizinan Pertashop;
  2. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/ BKPM RI dengan materi Mengenal Skala Risiko dan Tata Cara Penerbitan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dalam OSS RBA;
  3. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dengan materi Mekanisme Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF);
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan materi Mekanisme Verifikasi Permohonan Persetujuan Lingkungan Hidup UKL/UPL atau PKPLH dalam Percepatan Perizinan Pertashop; dan
  5. Manager Small-Medium Fuel Channel PT Pertamina Patra Niaga dengan materi Jenis Kemitraan Pertashop, persyaratan dan ketentuannya.

Dalam kegiatan FGD ini juga secara simbolis diberikan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke salah satu Pelaku Usaha Pertashop di Kabupaten Bogor.

Kepala DPMPTSP berharap bahwa dengan dilaksanakannya FGD ini akan membawa manfaat bagi pelaku usaha Pertashop yang juga dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat yaitu pemerataan distribusi energi dan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang sama sekaligus mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bogor khususnya.

 

 

 

Related posts

PDAM Kota Depok Beri Diskon 50 persen untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Sosial

Redaksi Wartadki

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Disahkan Jadi Perda Kabupaten Bogor 

Redaksi

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bogor Amankan 21 Orang Tersangka

Redaksi

Forum Renja Sekretariat DPRD Kota Depok, Optimalisasi Pelaksanaan Trifungsi DPRD

Redaksi

Pengurus DPD PIKI DKI Jakarta Dilantik

Redaksi

Forum Pengcab Bersatu Menolak dan Menggugat SK 121 Dari Ketua Koni Jabar

Redaksi

Leave a Comment