Warta DKI
AdvertorialFituredRagam

Publikasi Kegiatan Satpol PP Kabupaten Bogor Dalam Menata Dan Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Kabupaten Bogor

Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor terus melakukan penataan di berbagai wilayah dengan menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang menempati fasilitas umum.

 

Penataan kawasan Cibinong Raya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan bagian dari program strategis dalam rangka menciptakan wilayah yang tertata, nyaman dan mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan. Dari pelaksanaan penataan tersebut, telah dicapai sejumlah hasil yang signifikan, baik dari aspek fisik maupun nonfisik.

Salah satu hasil utama dari kegiatan penataan ini adalah penertiban bangunan semi permanen dan permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai Kecamatan yang termasuk dalam kawasan Cibinong Raya.

Rincian Penertiban PKL di Wilayah Cibinong Raya:

  1. Kecamatan Cibinong: 357 bangunan PKL
  2. Kecamatan Sukaraja: 16 bangunan PKL
  3. Kecamatan Bojong Gede: 6 bangunan PKL
  4. Kecamatan Citeureup: 346 bangunan PKL
  5. Kawasan GOR Pakansari (Kecamatan Cibinong): 588 bangunan PKL

Total penertiban di wilayah Cibinong Raya: 1.313 unit

Penertiban PKL di Luar Kawasan Cibinong Raya:

  1. Kecamatan Ciawi: 38 bangunan liar dan lapak PKL
  2. Kecamatan Cisarua: 130 lapak PKL
  3. Kecamatan Cileungsi: 176 lapak PKL
  4. Kecamatan Parung: 40 bangunan liar dan lapak PKL
  5. Kecamatan Gunung Sindur: 39 bangunan liar dan lapak PKL

Total penertiban di luar wilayah Cibinong Raya: 423 unit

Total Keseluruhan Bangunan dan Lapak PKL yang Telah Ditertibkan: 1.736 unit

Penataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan tata ruang yang lebih baik, memperindah wajah kota, serta meningkatkan kenyamanan dan keteraturan di wilayah perkotaan.

 

Dasar hukum penertiban ini mengacu pada:

  • Perda Kabupaten Bogor Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
  • Perbup Nomor 81 Tahun 2021
  • Surat Edaran Satpol PP Kabupaten Bogor No. 300.1.2/814-Tibum Tahun 2025

Untuk menjaga hasil penataan, Satpol PP juga melaksanakan patroli rutin setiap hari. Kegiatan pengawasan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Langkah tegas dan humanis ini mendapat apresiasi masyarakat yang merasakan manfaat dari lingkungan yang lebih tertata.

 

Related posts

Polsek Tamansari Polres Bogor Gelar Olah TKP Mobil Terguling Ke Selokan

Redaksi

Forum Renja Sekretariat DPRD Kota Depok, Optimalisasi Pelaksanaan Trifungsi DPRD

Redaksi

Presiden Jokowi Makan Siang di Warung Sederhana

Redaksi

Cegah Virus Korona Dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Redaksi Wartadki

DPC PPP Kota Depok Kunjungi Kantor PWI Depok

Redaksi

Eksekusi Sebidang Rumah di Kelapa Gading Diwarnai Perlawanan Termohon Eksekusi

Redaksi

Leave a Comment