Tugas, Pokok Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut : 1. Perumusan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2. Pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 4. Pelaksanaan administrasi Dinas 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Indikator Kinerja Utama
Indikator kinerja utama perangkat daerah tahun 2024: Persentase kualitas dan cakupan infrastruktur pekerjaan umum sebesar 75,44% 1. Persentase tingkat kemantapan jalan Kabupaten sebesar 82,52% 2. Persentase daerah irigasi Kabupaten dalam kondisi baik & sedang sebesar 73,59% 3. 4.Persentase cakupan pelayanan air minum sebesar 73,63% 5.Persentase cakupan pelayanan air limbah sebesar 72%
Kondisi Jalan Mantap 01
Target jalan Kabupaten dalam kondisi mantap tahun 2023 sebesar 82,42% terealisasi 84,68%. Dari total 1763,690 Km jalan Kabupaten, yang berada dalam kondisi baik adalah 1139,210 Km atau 64,59% dan dalam kondisi sedang adalah 354,30 Km atau 20,09%.
Kondisi Daerah Irigasi 02
Pada tahun 2023 dari total 47.121 Ha luas daerah irigasi Kabupaten Bogor, tingkat kondisi daerah irigasi dalam kondisi baik adalah 20.724 Ha atau 43,98% sedangkan daerah irigasi dalam kondisi sedang adalah 11.957 Ha atau 25,38%. Sehingga total daerah irigasi Kabupaten dalam kondisi baik dan sedang adalah 69,36 % dari target 74%.
Pelayanan Air Minum 03
Tahun 2023 DPUPR telah membangun penambahan layanan air minum 12.166 KK di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Pengelolaan Air Limbah 04
DPUPR juga menyelenggarakan sistem pengelolaan air limbah yang pada tahun 2023 dengan penambahan layanan 5.035 KK di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Drainase Lingkungan 05
Tahun 2023 sudah terbangun 292 titik drainase vertikal dan 14.580 M drainase horizontal di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Program Penataan Ruang 06
Hingga tahun 2023 telah diterbitkan Peraturan Bupati mengenai RDTR Parung Panjang dan saat ini DPUPR sedang memproses penyusunan RDTR Kawasan kabupaten Bogor lainnya, dengan rincian sebagai berikut: 1 RDTR sudah dalam tahap penyusunan Raperda, 9 RDTR dalam tahap penyusunan konsepsi dan 2 RDTR dalam tahap persiapan.