Warta DKI
FituredHukum

Polsek Gunung Putri Amankan Diduga Pelaku Pembunuhan di Tlajung Udik

Polsek Gunung Putri Amankan Diduga Pelaku Pembunuhan di Tlajung Udik

Wartadki.com|Bogor, — Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan pembunuhan yang terjadi di depan ruko PT. Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.43 WIB.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,,  menjelaskan bahwa Korban, diketahui bernama Darmawan alias Darmo (43), ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung.  Diduga Pelakunya  G alias Cim (36), mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp. 500.000. (Lima ratus ribu rupiah).

Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang berada di Lokasi TKP, melakukan olah TKP dan mencari Keterangan pra saksi-saksi dan Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebilah golok panjang sekitar 50 cm dengan gagang plastik warna coklat.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, menyatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Polsek Gunung Putri terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini.  Mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan, dimana Proses Hukum Lanjut kepada Pelaku Penyeledikan Lanjut, Pendalaman serta Pengembangan dan Penyidikan tindak lanjut akan terus dilakukan.

Related posts

Tingkatkan Imun untuk Cegah Covid-19, Lapas Narkotika Jakarta Adakan Pekan Olahraga Kesenian

Redaksi Wartadki

Inspeksi Kakanwil Kumham Jabar ke Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Bersama Staf Khusus Menkumham Bidang Pengamanan Dan Intelijen, Rutan Depok Dapatkan Penguatan

Redaksi

Pelaku Investasi Bodong Diadili di Pengadilan Negeri Tangerang

Redaksi Wartadki

Kuasa Hukum: JPU Memutar Balikan Fakta, Alex Bonpis  Harus Dibebaskan

Redaksi

Institut Agama Islam Depok (IAID): Peningkatan Kualitas Pendidikan Sebagai Kebutuhan

Redaksi

Leave a Comment