Wartadki.com|Jakarta, — Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status terlapor IR cs dari Penyelidikan menjadi penyidikan, hal disampaikan oleh Advokat Lechumanan selaku pelapor kepada wartadki.com Rabu (10/9/2025). Menurut Lechumanan, dugaan penipuan dan penggelapan bahkan terjadi dugaan pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial IR bersama rekan-rekannya, yang mana merupakan warga negara Indonesia yang mengaku sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan
Yang mana dalam hal ini menawarkan diri dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta yang akhirnya korban bernama Lechumanan berprofesi sebagai seorang advokat telah tertipu oleh IR dengan modus operandi menjanjikan memenangkan perkara dan bersedia di dokumentasikan terkait penyerahan uang sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing USD yang di serahkan di salah satu Restoran di kawasan Jakarta Selatan yang disaksikan oleh rekan dari pada korban antara lain berinisial AD, RB, WC yang kesemuanya telah memberikan keterangan di pemeriksaan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan .
Lechumanan menambahkan, “Kemudian pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat undangan klarifikasi sebanyak dua kali kepada pelaku, akan tetapi pelaku tidak menggunakan haknya selaku yang dilaporkan malah sama sekali tidak menjawab alasan ketidakhadirannya. Sehingga korban berharap agar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti perkara yang di laporkan tersebut.
Lechumanan berharap kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan agar segera menetapkan tersangka terlapor IR, Dkk karena meresahkan dengan tidak menghadiri panggilan polisi. “Kami minta pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor Dkk guna pemeriksaan selanjutnya dan jika diperlukan dengan upaya paksa karena proses penyidikan telah di tingkatkan ke tahap penyidikan,” Tutup Lechumanan.