Wartadki.com| DKI Jakarta – Sehubungan dengan terpaparnya virus covid-19 pada  empat orang hakim dan tiga orang pegawai, maka PN Jakarta Utara tidak melakukan pelayanan persidangan selama  satu hari, Kamis 1 April 2021.
Namun demikian untuk pelayanan selain persidangan tetap dilayani oleh beberapa petugas piket misalnya terkait dengan upaya hukum, pelimpahan perkara pidana, atau persidangan perkara yang tidak bisa ditunda lagi karena masa penahanan hampir habis.
Penutupan layanan persidangan selama satu  hari tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan dalam skala yang lebih banyak baik pada pihak internal maupun pihak pengguna layanan pengadilan PN Jakarta Utara, sebagaimana telah diatur dalam berbagai ketentuan mengenai penanganan pencegahan penyebaran covid-19.
Kemudian berdasarkan Surat Ketua PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2021, layanan normal wajib dilakukan lagi mulai hari Senin tanggal 5 April 2021.
Humas PN Jakarta Utara Djuyamto,  menambahkan walaupun secara resmi hanya  satu hari penutupan layanan namun karena tanggal 2 s/d 4 April 2021 adalah hari libur, maka sudah dianggap cukup untuk mengurangi potensi kerumunan di lingkungan PN Jakarta Utara.