Warta DKI
Hukum

Petani Mencari Keadilan, Dituduh Mencuri Buah Sawit Di Lahan Milik Sendiri

Wartadki.com|Morowali Utara – Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (Posbakum. PWRI) yang dipimpin Advokat Rohmat Selamat, mengunjungi keluarga Gusman di Desa Koroasu, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, pada Jumat 03 September 2021.
Selain Rohmat Selamat, tim advokat Posbakum PWRI yang turut mendampingi adalah Advokat Rubby Falahadi, dan Advokat Ahmad Muhibbulah.
Gusman seorang petani yang ditahan karena dituduh mencuri buah di lahan milik sendiri.
Saat dikonfirmasi awak media, Gusman mengungkapkan, bahwa dirinya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.
” Bahwa apa saja, yang ada di atas lahan saya, itu milik saya dan perlu saya tegaskan di sini saya tidak mencuri, karena buah sawit yang saya ambil itu tanaman yang ada di atas lahan saya yang mana surat-surat tanah, PBB ada,” Ungkap Gusman, Jumat (03/09/2021)
Masih di tempat yang sama, kepada awak media, Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia, mengatakan pihaknya telah mendapatkan jawaban dari poin-poin pertanyaan terkait bukti hak kepemilikan tanah.
” Hari ini kami sudah mendapatkan jawaban dari poin – poin pertanyaan kami, terkait bukti-bukti hak kepemilikan tanah bahwa keluarga petani Gusman memiliki legalitas tanah tersebut dan membayar pajak resmi kepada Negara atas tanah tersebut. Semestinya ini ke ranah perdata bukan pidana karena ini terkait sengketa lahan dan atas permasalahan ini kami Tim Advokat PWRI akan lanjut membawa kasus ini terus sampai ke Mabes Polri di Jakarta dan berkoordinasi dengan IPW, HAM, Ombusdman, Polda, beserta unsur pihak hukum terkait, kami terus mengawal sampai permasalahan ini benar-benar terang benderang,” kata Advokat Rohmat Selamat.
” Bahwa kasus ini, yang seharusnya bukan dipidanakan tapi perdata sengketa lahan, harusnya Pihak PT. ANA harus menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut kepada masyarakat, yang mana masyarakat termasuk petani Gusman juga memiliki alas hak atas atas tanah lahan tersebut,” ungkap Advokat Rohmat Selamat.

Related posts

Hut TNI AL Ke -76 Wakapolresta Barelang, Batam Beri Kejutan Ke Batalyon Infanteri Marinir 10/SBY

Redaksi Wartadki

Sambut Hari Bhayangkara Ke 77 Tahun 2023, Polres Bogor Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

Redaksi

Mantan Direktur PT Bluebird  Dihukum Denda  Dan Mengembalikan Gaji Sebesar Rp 140 Miliar

Redaksi

Terdakwa Tabrak Lari Disidangkan, Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

Redaksi

Lakukan Bintorwasdal, Kadivpas Jabar Sambangi Rutan Depok

Redaksi

Polsek Cijeruk Gencar Lakukan Pengecekan Serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Redaksi

Leave a Comment