Warta DKI
Hukum

Petani Mencari Keadilan, Dituduh Mencuri Buah Sawit Di Lahan Milik Sendiri

Wartadki.com|Morowali Utara – Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (Posbakum. PWRI) yang dipimpin Advokat Rohmat Selamat, mengunjungi keluarga Gusman di Desa Koroasu, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, pada Jumat 03 September 2021.
Selain Rohmat Selamat, tim advokat Posbakum PWRI yang turut mendampingi adalah Advokat Rubby Falahadi, dan Advokat Ahmad Muhibbulah.
Gusman seorang petani yang ditahan karena dituduh mencuri buah di lahan milik sendiri.
Saat dikonfirmasi awak media, Gusman mengungkapkan, bahwa dirinya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.
” Bahwa apa saja, yang ada di atas lahan saya, itu milik saya dan perlu saya tegaskan di sini saya tidak mencuri, karena buah sawit yang saya ambil itu tanaman yang ada di atas lahan saya yang mana surat-surat tanah, PBB ada,” Ungkap Gusman, Jumat (03/09/2021)
Masih di tempat yang sama, kepada awak media, Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia, mengatakan pihaknya telah mendapatkan jawaban dari poin-poin pertanyaan terkait bukti hak kepemilikan tanah.
” Hari ini kami sudah mendapatkan jawaban dari poin – poin pertanyaan kami, terkait bukti-bukti hak kepemilikan tanah bahwa keluarga petani Gusman memiliki legalitas tanah tersebut dan membayar pajak resmi kepada Negara atas tanah tersebut. Semestinya ini ke ranah perdata bukan pidana karena ini terkait sengketa lahan dan atas permasalahan ini kami Tim Advokat PWRI akan lanjut membawa kasus ini terus sampai ke Mabes Polri di Jakarta dan berkoordinasi dengan IPW, HAM, Ombusdman, Polda, beserta unsur pihak hukum terkait, kami terus mengawal sampai permasalahan ini benar-benar terang benderang,” kata Advokat Rohmat Selamat.
” Bahwa kasus ini, yang seharusnya bukan dipidanakan tapi perdata sengketa lahan, harusnya Pihak PT. ANA harus menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut kepada masyarakat, yang mana masyarakat termasuk petani Gusman juga memiliki alas hak atas atas tanah lahan tersebut,” ungkap Advokat Rohmat Selamat.

Related posts

Kuasa Hukum Jacobus: Hakim Itu Independen Dan Tidak Mudah Dipengaruhi

Redaksi

Polda Jabar Imbau Waspadai Perdagangan Orang Modus Kerja Di Luar Negeri Dengan Gaji Besar

Redaksi

Polsek Cielungsi Polres Bogor Ungkap Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

Redaksi

Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Bekerja Sama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Dalam Upaya P4GN

Redaksi Wartadki

Walikota Madiun Tinjau Vaksinasi di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun

Redaksi Wartadki

Propam Polda Metro Jaya Memeriksa 11 Personel Polisi Imbas Aksi Premanisme di Kemang

Redaksi

Leave a Comment