Warta DKI
FituredHukum

Persyaratan Wajib Tes Psikologi SIM, Bagi Pembuatan Baru dan Perpanjangan SIM di Satpas SIM 1221 Polres Depok

Wartadki.com|Depok – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) d jalan wajib memiliki  Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan.

SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Selama ini aturan mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dikarenakan  sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan aturan baru, maka pada tanggal 19 Februari 2021 dikeluarkanlah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Febuari 2021.

Menurut Kasubnit Iptu Ari Satwaka sebagai Kasubnit Satpas SIM 1221 Polres Depok bahwa kami hanya melaksanakan apa yang telah diamanatkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Febuari 2021,” Ujarnya, saat ditemui di tempat pelayanan SIM Polres Metro Depok.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, ayat 12,  Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek: a. kemampuan kognitif; b. kemampuan psikomotorik; dan c. kepribadian.

Oleh karena itu, lanjut Kasubnit Iptu Ari Satwaka, Permohonan pembuatan SIM baik perpanjangan maupun pembuatan baru di Satpas SIM Polres Metro Depok mulai pertanggal 01 Maret 2022 diwajibkan untuk mengikuti uji psikologi SIM.

Kasubnit Iptu Ari Satwaka juga menjelaskan biaya untuk mengikuti uji psikologi SIM tersebut berlaku untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru,

“Untuk biaya mengikuti uji psikologi SIM sebesar Rp 50 ribu, ketentuan besaran biaya ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 tahun 2021 Pasal 10 (b) dan pasal 12 ayat 1,2,3 dan 4,” jelasnya.

Yang harus dipersiapan oleh Pemohon SIM menurut Kasubnit Iptu Ari Satwaka  adalah foto copy KTP sebanyak dua lembar, setelah melaksanakan kesehatan langsung tes psikologi dan hasilnya bisa dilihat langsung. Jika lulus bisa langsung ke loket pendaftaran, jika tidak lulus mengulang kembali,” ujarnya.

Harapannya dengan adanya tes psikologi ini dapat menekan angka  kecelakaan lalulintas,  “Secara rohani bisa mengontrol diri supaya dapat mengurangi angka kecelakaan. Untuk psikologi pendaftaran secara online harus mendownload aplikasi serta langsung mengisi lembar soal dan data diri,” tutupnya.

Related posts

Perisai Pertanyakan Transparasi Anggaran Rapimda, Musda, Hingga LPJ KNPI Kabupaten Bogor

Redaksi

Dit Reskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Rp 6.2 Milliar

Redaksi

Jaksa Tetap Menuntut Fikri Salim Tujuh Tahun Penjara

Redaksi Wartadki

Kuasa Hukum Ajukan Kasasi Lantaran Putus Perkara Tahap Eksepsi

Redaksi

Pj. Bupati Bogor dan DPRD Sepakati Raperda dan Perda Baru

Redaksi

Wujudkan Pelayanan Pasti, Rutan Depok Terima Kunjungan Wasmat PN Depok

Redaksi

Leave a Comment