Pansus 1 DPRD Kota Depok dalam penyampaian laporan pembahasan dijelaskan maksud dan tujuan Panitia Khusus 1 (satu) menyusun laporan adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kota Depok bahwa Kota Depok dalam waktu dekat ini akan memiliki Perda baru yang berguna untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat Kota Depok.
Selain itu Maksud dan tujuan menyusun laporan ini adalah Berdasarkan Pasal 92 ayat 6 Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD yaitu Panitia Khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari Kamis,(15/9) bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Depok dengan agenda Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 Antara Pemerintah Kota Depok Dengan DPRD Kota Depok dan Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Kota Depok Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra, Wakil Ketua Yeti Wulandari, SH, dan H.Tajudin Tabri, SH, dan Anggota DPRD Kota Depok secara tatap muka dan virtual, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan Pers.
Laporan pembahasan Pansus 1 yang disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus 1 DPRD Kota Depok H.M.Supariyono,A.md, Ak, dalam rapat paripurna tersebut menegaskan bahwa sehubungan dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Kota Depok, maka Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, dari DPRD Kota Depok perlu membentuk Panitia Khusus. Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 1 dengan Ketua Panitia Khusus 1 DPRD Kota Depok Babai Suhaimi, SE, dibentuk Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Depok dan berdasarkan surat Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, terbentuklah Panitia Khusus 1 (satu) yang bertugas membantu Pimpinan DPRD Kota Depok dalam hal Membahas :
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Panitia Khusus 1 (satu) pada Rapat Paripurna juga melaporkan tugasnya terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah telah di sampaikan laporannya pada Rapat Paripurna tanggal 1 Juli 2022.
Panitia Khusus 1 telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi yaitu diawali dengan rapat pembahasan awal pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 April 2022 kemudian melakukan Study banding ke daerah lain yaitu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal, Panitia Khusus 1 (satu) juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 12 April 2022 dan rapat pembahasan akhir pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 21 April 2022.
Lebih lanjut disampaikan, laporan pembahasan akhir Panitia Khusus 1 (satu) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Depok dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Depok yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Untuk mendorong sinergisitas antara pelaku usaha jasa konstruksi, kecil dan nonkecil perlu penyeragaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh Pemerintah maupun non- Pemerintah.
Peraturan Daerah tentang Bina Kontruksi (Jasa Konstruksi) diperlukan sebagai dasar hukum di Kota Depok dalam melaksanakan Pembinaan terkait dengan mekanisme penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, sistem penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, standar keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tata lingkungan dan persyaratan penyelenggaraan jasa kontruksi. Berdasarkan Hal – hal secara umum diatas maka perlu di susun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
Panitia Khusus 1 telah membahas seluruh Isi dari Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari Ketentuan Menimbang, Mengingat dan Batang Tubuh. Adapun secara umum yang dibahas di dalam batang tubuh adalah hal – hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat, Kegagalan Bangunan, Koordinasi dan Kerjasama, Ketentuan Penutup.
Bahwa dari hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tersebut Panitia Khusus 1 menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah.