Warta DKI
Berita UtamaHukum

Perkara Penggelapan Mesin Kosmetik,  JPU Tetap Pada Tuntutan,  Fakta Terbukti Didukung Bukti DPB Dari Penyidik

Perkara Penggelapan Mesin Kosmetik,  JPU Tetap Pada Tuntutan,  Fakta Terbukti Didukung Bukti DPB Dari Penyidik

Wartadki.com|Jakarta,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaza,  yang menyidangkan perkara Penggelapan atas nama terdakwa Yohanes Harry Tuwaidan, menyampaikan tetap dalam tuntutannya. Hal itu dilihat dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terbukti dengan jelas adanya penggelapan bahkan didukung adanya bukti Daftar Pencarian Barang (DPB) dari penyidik, artinya barang tidak pernah ada dan benar adanya penggelapan. Hal itu dibeberkan JPU,  Selasa (10/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

JPU tetap memohon kepada Majelis Hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum, melakukan tindak pidana Penggelapan dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 4 bulan atau 28 bulan .

JPU membantah seluruh nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa merupakan unsur Perdata. Hubungan terdakwa dengan korban merupakan bisnis sehingga bukan unsur tindak pidana.

Dalam pembuktian dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa dalam pemesanan barang berupa mesin kosmetik oleh korban ke terdakwa tidak dilakukan terdakwa sebagaimana isi daftar pesanan barang mesin. Seluruh bukti pidana atas perbuatan terdakwa sudah ada dalam berita acara penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik, semua ada buktinya.

“Uang pembelian mesin sudah diserahkan ke terdakwa tapi mesin yang dipesan tidak dibeli terdakwa. Bukti dokumen pembelian barang tersebut ada, tapi barangnya tidak diserahkan terdakwa. Sementara uang korban untuk pembelian mesin tersebut tidak dikembalikan tapi digelapkan terdakwa”, ungkap JPU Dawin .

Dalam tuntutan JPU sebelumnya disebutkan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Penggelapan Pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan pada 23 April 2021, di kantor CV.Azurite Alodia Lasting, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi hakim anggota Sontan Sinaga dan Slamat Widodo, JPU menyampaikan, terdakwa melakukan tindak pidana melalui perusahaannya PT.Buana Prima Kharisma Jaya. Menawarkan akan mengerjakan proyek pembangunan pabrik dan mesin produksi kosmetik sesuai surat penawaran No.Ref 130000015/BPKJ/II/2021 tanggal 02 Februari 2021, ditandatangani terdakwa. Nilai proyek 6 miliar rupiah lebih, berisi spek, gambar dan rincian harga barang kepada saksi (korban) Martin Wahyudi Wibowo, pemilik CV.Azurite Alodia Lasting. Korban tertarik dengan penawaran terdakwa dan korban meminta diskon 15% dan dikabulkan oleh terdakwa.

Terdakwa kembali mengirimkan surat penawaran dengan surat nomor Ref: 130000015 R1/BPKJ/IV/2021, tanggal 16 April 2021 dan disetujui terdakwa Johanes dengan diskon 15 %, sehingga nilai proyek dari Rp 6 miliar lebih menjadi sekitar Rp 5.174 miliar, tanpa menyertakan spek, gambar dan rincian harga barang, dengan Kondisi Penawaran dan harga belum termasuk PPn 10% Gambar dan BQ terlampir.

Korban Martin membayar uang pertama ke terdakwa sebesar Rp 4.864 miliar lebih, dilakukan di kantor Martin di Kelapa Gading, Jakarta Utara ke rekening pribadi Bank BCA atas nama terdakwa Yohanes HT. Dan pembayaran berlanjut hingga penawaran Rp 6 miliar rupiah.

Setelah pembayaran mesin kosmetik dilakukan, ternyata mesin-mesin produksi kosmetik yang dipesan korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan terdakwa sebagaimana dalam surat penawaran. Oleh karena barang yang dipesan korban tidak diserahkan terdakwa sesuai pesanan yang dibayarkan, sehingga perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp 1.577 miliar,” ucap JPU.

Related posts

Aktivis SEMMI Bogor Raya Menduga Ada Kongkalikong di Dinas Pendidikan Kab Bogor

Redaksi Wartadki

Kuasa Hukum Terdakwa Berharap, Nota Keberatan Kasus Tanah di Desa Tajur,  Kecamatan Citeureup  Dapat Diterima dan Dikabulkan 

Redaksi

Festival Kesenian Islam dan Bazar UMKM Meriahkan Acara Maulid Akbar di Kabupaten Bogor

Redaksi

Gelorakan Bela Beli Produk UMKM/IKM Kabupaten Bogor, Pemkab  Bentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Lokal Dalam Negeri

Redaksi

Polres Bogor Resmi Memulai Operasi Zebra 2023, Ini Jenis Pelanggaran Yang Menjadi Sasaran

Redaksi

Bupati Iwan Setiawan Dan DPR RI Bahas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment