Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim pimpinan Rahid Pambingkas menyelamatkan empat terdakwa warga negara (WN) Malaysia dari hukuman mati sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ke empat terdakwa itu masing-masing Cee Ooi Hok alias Ae (penuntutan terpisah) dan Geh Eng Huat als Ahua, divonis hukuman seumur hidup.
Sementara Movin Naidu Anathan, dan Linkes Arumugam Warga divonis hukuman 19 tahun dan enam bulan, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, pada Kamis, (10/10/2025).
Para terdakwa melalui Kuasa hukumnya Ceisye Junaidi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dan Dawin Sofian Gaza menyatakan banding ketika dihubungi melalui ponselnya, pada Jumat, ( 11/10/2025).
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Geh Eng Huat mengaku sudah 5 atau 6 kali melakukan pekerjaan serupa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja dan Rakhmat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara didalam dakwaanya menyebutkan.
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2024, Terdakwa Geh Eng Huat als Ahua di telpon Aseng (DPO) yang menawarkan pekerjaan di Jakarta, Indonesia menjadi pengawas dalam pengantar komputer selama kurang lebih 2 minggu dengan upah sebesar RM.30.000,-, kemudian Terdakwa Ahua juga diminta oleh Aseng (DPO) untuk mencari 2 (dua) orang yang akan membantu terdakwa selama bekerja di Jakarta, Indonesia dengan tugas sebagai pengantar.
Selanjutnya terdakwa Geh Eng Huat meminta temannya yang bernama Ahin untuk mencarikan 2 orang tersebut. Sekitar 2 hari kemudian Ahin memberitahukan kepada terdakwa Ahua sudah mendapatkan 2 (dua) orang yang akan bekerja sehingga terdakwa Geh Ahua bertemu dengan Ahin di Food Court di daerah Penang bersama dengan 2 (dua) orang yang akan bekerja membantu terdakwa.
Kemudian pada 25 Desember 2024, Aseng datang lagi ke Penang menemui terdakwa Geh Eng Huat dan memberitahukan tanggal 1 atau 2 Januari 2025 Cee Ooi Hok alias Ae, Movin Naidu Annathan dan Lnkes Arumugam dan terdakwa Geh Eng Huat akan berangkat ke Jakarta.
Selama kurang lebih 2 minggu di Jakarta Indonesia untuk menjual habis 15 (lima belas) box mesin judi online yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Ooi Hock Chee menyanggupi dengan upah sebesar RM.30.000,-
Para terdakwa dijerat pasal Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.