Wartadki.com|Jakarta,— Sidang perkara sengketa tanah di RT 010/009 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Kembali digelar di PN Jakarta Utara. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Gondo dan M. Salim, majelis hakim pimpinan Hakim Gede Sunarjana, dalam sidang dijelaskan bahwa penggugat tinggal di tempat tersebut, penggugat punya tanah di RT 010/009 Cilincing.
Saksi yang merupakan Ketua RT itu menerangkan, bahwa luas tanah 180 m2 dibeli sejak 1989, tahu waktu menyerahkan data ke BPN beli tanah dari M. Syafei ahli waris dari Djangkrik, sertifikat SHM No.31 seluas 1,2 H membeli 180 transaksi dilakukan di Kecamatan Cilincing. Ada AJB yang membuat Camat Cilincing, jual beli dengan M. Syafei dan Yami. Waktu itu tanah kosong, setelah dibeli dibangun kontrakan tahun 1989,hingga sekarang belum dapat sertifikat ketika warga mau melakukan pemecahan tahun 2018, namun belum terlaksana, saat ini sertifikat masih di pegang ahli waris , sudah mediasi oleh BPN, saksi jadi RT sejak 2004 , SHM No 31 berubah 3639 karena perubahan wilayah dari kelurahan jadi kecamatan Cilincing,
Saksi juga menjelaskan, selaku ketua RT, warga sudah menyerahkan KTP untuk mengurus sertifikat ke BPN, ada 124 berkas pembeli yang sampai saat ini masih tinggal disitu hanya memiliki AJB, penataan segel dari lurah dan kwitansi, sementara sudah meninggal Syafei tahun 2018 .
Saksi menerangkan juga, ada yang mengukur wilayah tanpa pemberitahuan tanpa ijin dari RT/RW setempat, rencananya untuk pemakaman ada yang jual tanah Dinas Pertamanan dengan luas tanah tersebut. Ternyata Dinas Pertamanan tidak jadi membeli tanah tersebut .
Semua data warga ada arsip di BPN masih tersimpan, para pembeli terkendala dalam membuat sertifikat karena tidak ada sertifikat induknya, tiba-tiba ahli waris Aris muncul dan memblokir sertifikat tersebut. Para pembeli sudah menghubungi ahli waris janji akan dibicarakan namun hingga saat ini tidak ada jalan keluar.
Mediasi inisiatif BPN sebagai mediator, tiba tiba ahli waris menawarkan langsung ke Dinas Pertamanan yang akhirnya batal, dari 125 pembeli yang memiliki AJB ada 60 % sisamya kwitansi .
Sementara dalam perkara Gugatan 692, saksi T. Sunardi mengungkapkan kenal Surini, Iwarno, Sriwati,Iswanto, Iswandi, Aris kenal,, kenal Iswanto tergugat 7 dan yang memblokir sertifikat.
Saksi juga mengatakan, pernah lihat sertifikat asli waktu buat AJB dikantor Kecamatan atas nama Djangkrik saksi juga pembeli tanah seluas luas 280 m2 bagian dari sertifikat Djangkrik, dari ahli waris M. Syafei sampai saat ini tidak berhasil memecah sertifikat dari BPN harus ada sertifikat induk sementara diblokir sama oleh Aris .
“Semenjak beli aman tidak ada yang keberatan , nanti kalau sudah terjual semua baru di bawa ke BPN biar biayanya murah,” Kata saksi yang faham betul letak tanah yang menjadi objek perkara.
Diluar persidangan Sujono dan Sunardi menyebut ada mafia tanah dalam perkara ini yang diduga sudah berhubungan dengan para tergugat, “Saksi bohong sebut nama yang tidak ada hubungannya seperti Banjir dan Herman, dan lainya, kami tinggal disitu tidak numpang tapi membeli tanah tersebut, siapa itu Budi siapa Herman, kami mohon ada kepedulian dari aparat hukum dan Mentri AHY yang berjanji akan memberantas mafia tanah,” ujarnya.
” Kepada yang terhormat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kami mohon perhatianya ” tutup Sujono