Wartadki.com|Depok – Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, pada  Kamis,05/09/2019, melakukan inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terkait larangan pemajangan atau display rokok ke 165 retail. Sidak tersebut sebagai upaya pengawasan aktivitas komersialisasi rokok di semua ritel yang ada di Kota Depok.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Depok, May Haryanti mengatakan, sidak ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR. Salah satunya yaitu melarang orang atau badan yang menjual rokok agar tidak mengiklankan dan mempromosikan rokok.
“Tidak diperkenankan bagi orang atau badan yang menjual rokok untuk mempromosikan rokok. Jadi para ritel cukup menunjukkan dengan tulisan ‘di sini tersedia rokok’. Kemudian display rokok harus ditutup menggunakan tirai”ujarnya.
Dikatakan May, pihaknya bersama tim akan terus melakukan pemantauan ke seluruh retail modern. Nantinya, jika masih ditemukan pemilik yang tidak menutupnya akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya akan menindak bagi retail yang tidak mematuhi Perda dan aturan yang berlaku. Apabila masih ada retail yang kedapatan tidak menutup rokok menggunakan tirai akan dikenakan sanksi tipiring dan denda.
“Selanjutnya kalau masih membandel akan langsung kami bawa ke pengadilan untuk tipiring. Mereka juga akan dikenakan denda,†pungkasnya.(diskominfo)
previous post