Warta DKI
FituredHukum

Penetapan Tersangka Dari Polda Sulut Diduga Cacat Hukum, T Mengadu Ke Komisi Percepatan Reformasi Polri

Merasa Dikrimalisasi Atas Penetapan TSK Polda Sulut Diduga Cacat Hukum, T Ngadu Ke Komisi Percepatan Reformasi Polri

Wartadki.com| Jakarta, — Mantan karyawan Bank AGI, T mengadukan penetapan tersangka atas dirinya oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang mana penetapan tersebut diduga cacat hukum.  Pengaduan tersebut juga atas ketidak profesional  oknum penyidik Polda Sulut.  Hal itu di kemukakan Ahmad Husen selaku kuasa hukum T, pada Kamis, (18/12/2025) .

Ahmad mengungkapkan,  beberapa kejanggalan ditemukan dalam penanganan perkara tersebut diantaranya Polda Sulut yang beralamat di kantor Bank AGI dan surat panggilan yang dikirimkan oleh pelapor sehingga diduga adanya konspirasi antara pelapor dan Polda Sulut .

Dalam surat pengaduan yang ditujukan ke Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri itu dijelaskan bahwa terkait ketidakprofesionalan Oknum Penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sulawesi Utara dalam menangani laporan polisi  LP/B/320/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 13 Mei 2025, Pelapor atas nama Febriano Somotan.

Polda Sulut telah  memeriksa T selama 15 jam tanpa didapingi pengacara di kantor Bank AGI oleh penyidik dan surat panggilan atas dirinya juga dikirimkan dari kantor Gedung AG Jl. Jend. Sudirman SCBD Jakarta yang merupakan kantor pusat Bank AGI Internasional.

T menyebut, “Saya merupakan mantan karyawan Bank AGI, yang bekerja sejak 1 April 2016 sampai 15 Juli 2025. Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, saya ditempatkan di divisi KUR Mikro sebagai Staff KUR (Kredit Usaha Rakyat), sebagai Detail Data Entry ( DDE) di Bank AGI yang beralamat di Daerah Melawai,  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun pimpinan saya saat itu adalah alm. RK  sebagai Deputi Direktur KUR Bank AGI

Pada tanggal 19 Juni 2025 saya dipanggil oleh Manajemen Pihak Bank AGI dan dengan itikad baik saya hadir memenuhi panggilan tersebut, namun  disana saya diperiksa oleh pihak Bank AGI yang bernama RKW, AN, AL, AK , Ibu Em, Ibu ES , Ibu Ul dan beberapa orang lagi yang saya tidak tahu namanya.

Selama pemeriksaan tersebut saya diintimidasi dan diancam untuk membuat pernyataan dengan menunjuk pihak tertentu, saya dipaksa menandatangani pernyataan dan perkataan saya  direkam sesuai dengan keinginan mereka.

Pada tanggal 23 September 2025 pukul 13.35 Wib, saya melihat ada panggilan tidak terjawab di HP saya dari nomor yang tidak saya kenal (0811 .…..) dan kemudian saya  menerima pesan Whatsapp dari Penyidik Polda Sulawesi Utara. Dia mengatakan sedang berada di Jakarta dan mau mengkonfirmasi panggilan saya, sekitar kurang lebih 20 menit, datang kurir mengantar surat kepada saya dan saya mau dimintai keterangan hari itu juga.

Sebelumnya saya sempat bertanya kepada penyidik, “Memangnya  pemeriksaan bisa dimana saja?” karena awalnya penyidik mengatakan di kantor polisi terdekat, namun nyatanya pemeriksaan oleh polisi dilakukan di kantor Gedung AGI. Saya mohon perlindungan hukum kepada Kapolri Listiyo Sigit dan Presiden Prabowo untuk memberikan perlindungan hukum yang mana saya hanya menjalankan perintah atasan,” jelas T.

Related posts

Petani Mencari Keadilan, Dituduh Mencuri Buah Sawit Di Lahan Milik Sendiri

Redaksi Wartadki

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Dalam Reses Masa Sidang III Tahun 2023 Fokus Dibidang Pendidikan Dan Kesehatan

Redaksi

Ketum SPI: Fonda Tangguh Dukung Pertandingan JBO Bulungan 11

Redaksi

Ngaji Budaya: Perlunya Penyelarasan Pembangunan Infrastruktur dan SDM

Redaksi

Lapas Cibinong Laksanakan Vaksinasi Booster Covid-19

Redaksi

Kapolres Bogor Hadiahi Umroh Warga Yang Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor di Citereup

Redaksi

Leave a Comment