Warta DKI
Ragam

Pemutahiran Data Kartu Keluarga (KK),Utamanya Kolom Pendidikan dan Pekerjaan.

Wartadki.com|DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong upaya menyukseskan Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Gerakan ini meliputi empat program, yaitu Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk, Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan serta Program Sadar Melayani Masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), HM Misbahul Munir, menjelaskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) adalah gerakan membangun sadar masyarakat kota Depok tentang pentingnya Dokumen Kependudukan.
“Mulai sejak lahir sampai meninggal dunia. Begitu lahir perlu Akta Kelahiran, perlu Kartu Anak Indonesia, KTP dan seterusnya hingga meninggal pun ahli warisnya harus buatkan Akta Kematian” terang Munir saat Ngopi bareng Sekber di kantor Sekber Wartawan Depok, Jumat (6/9/2019).
Menurutnya, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan 11 Kelurahan di 11 Kecamatan sebagai Kelurahan Sadar Administrasi Kependudukan.
“Waktu itu pak Walikota mencanangkan GISA, di Halaman Balaikota Depok, pada ulang tahun Depok 2018. Ada SK Walikotanya” tegas Munir.
Program GISA yang kedua, tambah Munir, adalah sadar pemutahiran data kependudukan. Yaitu pemutahiran data Kartu Keluarga (KK). Utamanya di kolom pendidikan dan pekerjaan.
“Jumlah Kepala Keluarga di kota Depok sebanyak 547.472 kepala Keluarga. Yang sudah melakukan pemutahiran data sebanyak 493.119 Kepala Keluarga, jadi yang belum 54.353 Kepala Keluarga” jelas Munir.
Yang ketiga adalah sadar pemanfaatan data kependudukan. Munir menyebut ada lima Pemanfaatan data kependudukan ini.
“Untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta pencehan masalah hukum dan kriminal” paparnya.
Keempat, lanjut Munir adalah sadar melayani administrasi kependudukan, yakni peningkatan perilaku aparatur penyederhanaan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan inovasi-inovasi dan adanya pelayanan online dan terintegrasi.
“Jadi, program GISA siapa yang harus sadar? tentunya sadar masyarakatnya, petugasnya dan lembaga pengguna data kependudukan.” tandasnya.

Related posts

Sulawesi Utara Kini Panen Raya, Tidak Ada Paceklik Lagi

Redaksi

Sikap Pemerintah Kota Depok Terhadap Pelanggaran Fasos-Fasum di Perumahan Mampang Hills

Redaksi

KPK Koordinasi Dengan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Hakim MK

Redaksi

Program PTSL Akan Berjalan Tidak Maksimal Karena Perubahan Aturan

Redaksi

Dinkes Kota Depok Akui Ada Kesalahan Komunikasi di RS Ibu dan Anak

Redaksi

Koperasi Sarana Untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

Redaksi

Leave a Comment