Warta DKI
EkbisFitured

Pemprov DKI Jakarta Memberikan Insentif Pajak Di Sektor Perhotelan Dan Restoran

Pemprov DKI Jakarta Memberikan Insentif Pajak Di Sektor Perhotelan Dan Restoran

Wartadki.com|Jakarta,— Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (25/8) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

“Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, pada Senin (25/8).

Menurut Gubernur Pramono, insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema. Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025. Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.

“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” terangnya.

Gubernur Pramono menegaskan, pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu. Hal tersebut, katanya, telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14–15 persen, atau di atas rata-rata nasional.

“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Ibu Kota.

Related posts

Kapolsek Dramaga Hadiri Rakor Bidang Pendidikan MBG Tingkat Kecamatan Dramaga

Redaksi

Kuasa Hukum Terdakwa Rian Minta Persidangan Digelar Secara Offline

Redaksi

Tahun Baru Imlek 2022, 1 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapatkan Remisi Khusus

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Serahkan Remisi Hari Kemerdekaan,  24 Orang Langsung Bebas

Redaksi

Persidangan KDRT Terganggu Akibat Ulah Ibu Korban

Redaksi

Mantan Direktur PT Bluebird  Dihukum Denda  Dan Mengembalikan Gaji Sebesar Rp 140 Miliar

Redaksi

Leave a Comment