Warta DKI
Berita UtamaParlementariaPemilu

Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Ini Tiga Masalah Utama

Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Ini Tiga Masalah Utama

Wartadki.com|Jakarta, — Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, menyoroti dua agenda besar bangsa yang saling berkait yaitu kemandirian fiskal daerah dan desain demokrasi elektoral pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK). Sorotan ini disampaikan dalam diskusi terbatas hybrid dengan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dari Kantor Apkasi Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Terkait isu implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR, DPD) dengan Pemilu Lokal (Pilkada dan Pileg DPRD), Rifqi menyatakan putusan ini ibarat “gempa konstitusional” yang merobek desain pemilu serentak yang telah dibangun.

Ia menyoroti tiga masalah utama; pertama soal tumpang tindih norma, di mana pemisahan waktu hingga 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan roh Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu lima tahunan yang serentak.

Kedua ada krisis masa jabatan, di mana Pemilu Lokal 2024 yang sudah digelar berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan DPRD harus diperpanjang hingga 2031, sebuah langkah tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar prinsip periodisasi. Hal ketiga ada kecenderungan pergeseran fungsi MK, di mana MK dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislature (penguji UU) dan beralih menjadi positive legislature (pembentuk norma baru), yang sejatinya adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

“Ini adalah problematik kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong,” ujarnya sambil menambahkan jalan keluar yang bisa diusulkan, di antaranya kodifikasi besar-besaran menuju Pemilu 2029. Meski ia mengakui usulan solusi ini terbilang ambisius namun dianggap perlu: mengkodifikasi seluruh undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.

RUU Kodifikasi ini akan mengintegrasikan setidaknya enam UU: UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta hukum acara penyelesaian sengketa. “Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi yang tumpang-tindih, menghemat anggara, dan yang terpenting, menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi dan sistemik,” jelasnya.

Rifqi menegaskan bahwa pimpinan DPR dan seluruh fraksi akan terus bersinergi mencari jalan keluar terbaik. “Kita harus mencari titik tengah. Yang utama adalah menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sambil tetap berusaha menghormati putusan MK,” pungkasnya.

 

Related posts

Kemendagri Tekankan Pentingnya Transformasi Pengelolaan Arsip di Instansi Pemerintah

Redaksi

Halaqoh Dakwah MUI Depok: Rekomendasikan Penyiapan  Generasi Bebas Buta Aksara Al-Qur’an

Redaksi

PMI Kabupaten Bogor Berkomitmen Siap Siaga Lakukan Penanganan dan Pencegahan Bencana

Redaksi

Kasatkorcab Banser: Ucapkan Terimakasih, Pilkada Berjalan Damai Kondusif

Redaksi

Walikota Depok Terpilih Supian Suri: Berharap MUI Depok Semakin Manfaat Bagi Masyarakat

Redaksi

Sahroni Unggul di Bursa Pemilihan Ketua RW 05 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong

Redaksi

Leave a Comment