Warta DKI
Hukum

Pemilik Salon Mohon Keringanan

Wartadki.com|Jakarta Utara – Dong Na dan Dong Showei, keduanya kakak beradik pemilik salon Eye Brouw Indonesia, yang didakwa karena kelalaian tidak melampirkan ijin, pada Kamis, 5 Agustus 2020, di PN Jakarta Utara, dituntut denda 35 juta.
Wanita kelahiran Hei Bei, Beijing, China, yang kini bermukim di Jakarta Barat  kepada ketua majelis Hakim, menyatakan minta diringankan karena tidak melapor pada Dinas kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Dong Na dan Dong Showei. Membuka usaha salon kecantikan yang beralamat di kawasan Jakarta Utara.   Di salon tersebut Dong Na melakukan praktek Pelayanan antara lain” Sulam Alis, Sulan Bibir, Sulam lipatan. Sulan Mata Dan sulam eye liner.
Long Na, terdakwa pemilik salon kecantikan Eyebrow Beauty Indonesia, dituntut jaksa hukuman denda atas dugaan membuka usaha tanpa ijin.
Terdakwa warga negara asing asal China itu, dalam persidangan mengaku tidak mengerti harus memiliki ijin usaha membuka kegiatan Kesehatan di Indonesia. Usahanya berada di Jakarta Utara, sudah beroperasi beberapa tahun lalu, tapi belum mendaftarkan ijinnya di Dinas Kesehatan, sehingga menurut jaksa melawan hukum.
Menurut jaksa Penuntut Umum Zainal, terdakwa Long Na terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang Kesehatan.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dihukum dengan denda sebesar 35 juta rupiah. Tuntutan Jaksa juga merampas barang bukti uang terdakwa sebesar 36 juta rupiah yang didapat saat penggeledahan aparat Kepolisian Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu dari Kantor usaha terdakwa.
Terdakwa Long Na bersama adik kandung nya Dong Saowei juga dituntut hukuman denda.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Adam Ponto didampingi hakim anggota Dodong dan Sarwono, jaksa menyebutkan kedua terdakwa supaya dihukum denda. Kata Zainal.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia itu langsung diterjemahkan penerjemah Anton Lie, menyampaikan keberatan nya ke majelis hakim.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta majelis supaya meringankan hukuman denda yang dibacakan jaksa. “Majelis hakim diminta terdakwa supaya meringankan hukuman denda nya, “kata Anton Lie penerjemah terdakwa. (Feri)
 
 
 
 

Related posts

Gelapkan Uang Miliaran Rupiah Manager Operasional SPBU 341421 Diadili

Redaksi

Melliana Susilo, Ketika Sang Ibu Rumah Tangga Mencari Keadilan

Redaksi Wartadki

Kuasa Hukum : JPU Cederai Rasa Keadilan, Kerugian Korban Telah Kembali

Redaksi

Nasabah Bank JTrust, Korban Terdakwa Dions Christy Silitongan Minta Majelis Memulihkan Rekening Pelapor

Redaksi

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Pimpinan Bank Himbara Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Senilai Rp 35,6 Miliar

Redaksi

Ketua PN Jakut Tumpal Sagala Melantik Suharis Sebagai Panitera

Redaksi

Leave a Comment