Wartadki.com|Jakarta, — Salah satu nasabah Asuransi AL, JS, pemegang Polis Asuransi aktif sejak tahun 2019, dengan Limit aneka perawatan Rp 48 juta per ketidak mampuan, dan limit untuk pembedahan Minor Rp 120 juta rupiah per periode perawatan. JS mempertanyakan sistem pengelolaan dan penggunaan uang nasabah dalam hal klaim pembayaran biaya pengobatan.
Sesuai penandatanganan perjanjian antara nasabah dengan pihak Asuransi, telah sepakat untuk menjalankan isi perjanjian sesuai hak dan kewajiban sebagai pengelola Asuransi dengan JS selaku nasabah pemegang polis asuransi aktif.
Namun timbul masalah, sebab pihak Asuransi AL, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku pengelola dana Asuransi untuk keperluan nasabahnya. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum korban Advokat Asri Andriyani.
Kronologis kejadian yang dialamai JS, bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 pemegang polis asuransi JS mengalami cidera di bahu. Yang bersangkutan pergi ke Poli dokter saraf di Salah satu Rumah Sakit di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Dari hasil konsultasi JS dengan dokter saraf, JS disarankan untuk di periksa lebih lanjut dan dirawat inap. Selanjutnya dokter saraf mengkonsultasikan ke dokter ortopedi, dan dokter ortopedi menyarankan harus dilakukan tindakan operasi.
Menurut Kuasa Hukum pasien, sebelum dilakukan tindakan operasi, karena menyangkut pembiayaan JS bilang supaya diajukan dulu ke pengelola Asuransi terkait rencana tindakan operasi. Apabila di Acc atau disetujui pihak Asuransi pembiayaannya, saya bersedia dilakukan tindakan operasi tersebut.
Berdasarkan kesepakatan antara pemegang polis dengan pihak Rumah Sakit telah mengajukan rincian biaya tindakan operasi ke managemen Asuransi dan pihak Asuransi telah menyetujui tindakan seluruh pembiayaan operasi tersebut dan biaya perawatan lainnya ditanggung Asuransi, sehingga JS mau dilakukan tindakan operasi oleh pihak Rumah Sakit.
Setelah dilakukan tindakan operasi terhadap pasien JS, lalu dokter bilang sudah boleh pulang, dan pihak Rumah Sakit mengajukan jaminan akhir ke Asuransi terkait biaya keseluruhan selama dirawat. Ternyata tindakan operasi yang dilakukan pihak Rumah Sakit, biayanya dimasukan oleh Asuransi ke biaya aneka perawatan, bukan biaya bedah.
Padahal, harusnya biaya operasi tersebut masuk ke biaya tindakan bedah, sehingga berimbas pada kelebihan limit di biaya aneka perawatan karena biaya operasi dimasukan ke biaya aneka perawatan tesebut.
Lalu, terjadi saling klaim, sebab pihak Asuransi menyatakan bahwa tindakan operasi tersebut tidak kategori operasi. Sementara itu pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa tidakan yang dilakukan dokter itu merupakan tindakan operasi operasi.
Atas kejadian tersebut, pasien JS yang juga pemegang Polis Asuransi kebingungan sebab tagihan pembayaran kekurangan biaya operasi tersebut harus ditanggung langsung, tidak masuk klaim pembiayaan Asuransi. Lantas yang benar siapa Rumah Sakit kah atau Asuransi,” ungkap Kuasa Hukumnya ke sejumlah Media, pada Selasa, 27/5/2025.
Kuasa Hukum JS, mempertanyakan dasar apa pernyataan yang disampaikan pihak Asuransi dan Rumah Sakit, kenapa bisa terjadi pihak Asuransi membantah tindakan operasi, bilang bukan operasi, tapi pihak Rumah Sakit bilang itu operasi.
Menyikapi kekecwaan JS terhadap pihak Rumah Sakit dan kekecewaannya terhadap Asuransi, pihak Rumah Sakit tidak memberitahukan apa saja hasil rekam medis yang diderita dan apa tindakan yang diberikan kepada pasiennya.
Menurut informasi dari Castomer Service Rumah Sakit, menyampaikan, “Mohon maaf, kami tidak dapat memberikan tanggapan terhadap pertanyaan Bapak karena terkait kerahasiaan data pasien yang harus kami jaga. Mengenai penjaminan Asuransi mohon berkoordinasi dengan perusahaan Asuransi tersebut,” ungkapnya ketika dihubungi awak media melalui Whatsap rumah Sakit.
Sementara, pihak Asuransi AL saat diminta tanggapan terkait penolakan klaim pembiayaan pengobatan operasi pemilik polis pihak Asuransi tidak memberikan keterangan, saat diklarifikasi melalui telpon kantornya.