Warta DKI
DaerahFituredHukum

Pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen, Kini Diamankan di Polres Aceh Barat

Pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen, Kini Diamankan di Polres Aceh Barat

Wartadki.com|Meulaboh – Polres Aceh Barat berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan Berat mengguanakan parang yang terjadi di jalan Pante Ceuremen – Kila, Dusun Musalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen Kabupaten Aceh Barat. Rabu (15/01/2024).

Pelaku yang diamankan petugas berinisial TH (54) warga Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat.

Kejadian bermula saat korban Syafruddin (43) warga Dusun Musalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat pergi ke lahan miliknya yang tidak jauh lokasinya dari rumah korban pada Selasa 14 Januari 2025 Pukul 10.00 Wib, Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka bersama istrinya sedang membersihkan lahan dengan menggunakan parang.

Korban kemudian memberitahukan tersangka bahwa tanah yang sedang dibersihkan tersebut adalah miliknya, karena telah melewati batas. Namun, tersangka membantah hal tersebut hingga Terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Kemudian tersangka mendekati korban sambil memegang parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah leher korban, yang mengakibatkan luka.

Korban Syafruddin, usai kejadian Langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien (CND) Meulaboh. Korban mengalami luka serius pada bagian leher, lebar dalam luka yang didapatnya hingga terlihat tenggorokan hingga harus mendapatkan 28 jahitan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, mengatakan, Usai kejadian Penganiayaan Berat tersebut tersangka sempat melarikan diri, kabur ke arah hutan namun berhasil kita ringkus.

“Kita mengamankan pelaku penganiayaan ini tidak sampai 24 Jam, Pelaku TH kita amankan tadi malam. Rabu pukul 00.30 Wib, di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.” Ungkapnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan acaman pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Related posts

Kadivpas: Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back To Basic”, Mengamalkan 3 Nilai Inti

Redaksi

Haul ke-9 Pendiri YPI Ar-Rahmaniyah: Meneledani Sosok Pendidik Yang Aswaja

Redaksi

MRC Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Di Banten

Redaksi

Pengawasan Rokok Tanpa Pita Cukai “Mandul” Di Batam, Rexo Bold 20 Menjamur di Pasaran

Redaksi

Saksi Mengatakan Tidak Tahu Tentang Perbuatan Terdakwa Steven

Redaksi

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Redaksi

Leave a Comment