DEPOK -Polemik pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh SMA 5 mencuat akibat banyaknya masyarakat khususnya orang tua siswa yang merasa keberatan dengan pungutan sebesar Rp 200,000 persiswa untuk keperluan operasional sekolah,belum lagi adanya informasi yang berkembang yang mengatakan bahwa siswa yang belum melunasi biaya operasional tidak boleh mengikuti ujian sekolah.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok M.Thamrim mengatakan bahwa semenjak pengelolaan baik itu SMAN dan SMK diambil alih oleh Propinsi maka otomatis seluruh dana Bos yang berasal dari provinsi ikut diambil alih.
“Masa sih sekolah kekurangan dana disuruh diam saja. Karena semenjak dana BOS dialih kelolakan ke Pemprov Jabar kekurangan dana itu menjadi beban sekolah-sekolah,” kata Tamrin saat ditemui di DPRD Kota Depok,Kamis (9/3/2017).
Karena filosofinya dari awal Depok itu menggratiskan pendidikan dari SD sampai SMA. Sementara proses yang sudah terbentuk sebelumnya selama ini semuanya berjalan terus. Sehingga sekolah untuk mempertahankan proses tersebut akhirnya melakukan proses pungutan itu dan itu sesuai Permendikbud tadi.
“Pungutan itu legal, dan ada dasar dan aturannya,” katanya.
Lebih jauh, Tamrin membantah, terkait aturan yang dikeluarkan oleh sekolah bagi siswa khususnya kelas XII yang belum membayar pungutan sejak Januari 2017 hingga Maret 2017 tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) adalah tidak benar.
“Semua siswa tidak ada disangkut pautkan dengan ujian. Jadi proses ujian tetap berjalan dan semua siswa harus mengikuti ujian. Karena salah satu penilaian kelulusan adalah dengan mengikuti ujian,” tegasnya.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh kepala sekolah SMAN dan SMKN tidak ada yang menahan-nahan kepesertaan siswa untuk mengikuti ujian,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kepala sekolah SMAN 5 Depok saat ini tengah di Periksa tim saber pungli Polresta Depok. Tamrin mengaku baru mengetahui informasi itu dan belum mau berkomentar .
“Saya baru tahu informasinya baru sekarang ini malah. Saya belum tahu perkembangannya, jadi saya ngga bisa komen apa-apa kalo soal itu,” tandasnya.
Sementara itu Anggota Komisi D Rudi Kurniawan membenarkan adanya pungutan liar yang di lakukan oleh pihak sekolah,untuk itu dirinya berharap antara Pemerintah Kota Depok dan Orang tua siswa dapat duduk bersama membahas masalah tersebut.
“Memang yang saya dengar banyak pengaduan dari orang tua murid terkait pungutan tersebut kalau memang dari pihak propinsi memberikan wewanang tersebut dan dari Pemkot tidak menganggarkan maka seharusnya di bicarakan dulu melalui komite sekolah,” ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa disini yang mempunyai peran adalah pihak dari Komite sekolah mereka harus proaktif untuk bertanya kalau sekiranya ada yang menjadi keberatan dari orang tua.
“Disini yang berkali-kali saya katakan pihak komite yang seharusnya membela kepentingan orang tua siswa malah membela kepentingan sekolah ini yang sering terjadi nah kedepannya pihak sekolah dan wali murid harus benar-benar terbuka sekalipun ada apapun termasuk sumbangan sukarela harus benar-benar sepakat,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok M.Thamrim mengatakan bahwa semenjak pengelolaan baik itu SMAN dan SMK diambil alih oleh Propinsi maka otomatis seluruh dana Bos yang berasal dari provinsi ikut diambil alih.
“Masa sih sekolah kekurangan dana disuruh diam saja. Karena semenjak dana BOS dialih kelolakan ke Pemprov Jabar kekurangan dana itu menjadi beban sekolah-sekolah,” kata Tamrin saat ditemui di DPRD Kota Depok,Kamis (9/3/2017).
Karena filosofinya dari awal Depok itu menggratiskan pendidikan dari SD sampai SMA. Sementara proses yang sudah terbentuk sebelumnya selama ini semuanya berjalan terus. Sehingga sekolah untuk mempertahankan proses tersebut akhirnya melakukan proses pungutan itu dan itu sesuai Permendikbud tadi.
“Pungutan itu legal, dan ada dasar dan aturannya,” katanya.
Lebih jauh, Tamrin membantah, terkait aturan yang dikeluarkan oleh sekolah bagi siswa khususnya kelas XII yang belum membayar pungutan sejak Januari 2017 hingga Maret 2017 tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) adalah tidak benar.
“Semua siswa tidak ada disangkut pautkan dengan ujian. Jadi proses ujian tetap berjalan dan semua siswa harus mengikuti ujian. Karena salah satu penilaian kelulusan adalah dengan mengikuti ujian,” tegasnya.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh kepala sekolah SMAN dan SMKN tidak ada yang menahan-nahan kepesertaan siswa untuk mengikuti ujian,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kepala sekolah SMAN 5 Depok saat ini tengah di Periksa tim saber pungli Polresta Depok. Tamrin mengaku baru mengetahui informasi itu dan belum mau berkomentar .
“Saya baru tahu informasinya baru sekarang ini malah. Saya belum tahu perkembangannya, jadi saya ngga bisa komen apa-apa kalo soal itu,” tandasnya.
Sementara itu Anggota Komisi D Rudi Kurniawan membenarkan adanya pungutan liar yang di lakukan oleh pihak sekolah,untuk itu dirinya berharap antara Pemerintah Kota Depok dan Orang tua siswa dapat duduk bersama membahas masalah tersebut.
“Memang yang saya dengar banyak pengaduan dari orang tua murid terkait pungutan tersebut kalau memang dari pihak propinsi memberikan wewanang tersebut dan dari Pemkot tidak menganggarkan maka seharusnya di bicarakan dulu melalui komite sekolah,” ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa disini yang mempunyai peran adalah pihak dari Komite sekolah mereka harus proaktif untuk bertanya kalau sekiranya ada yang menjadi keberatan dari orang tua.
“Disini yang berkali-kali saya katakan pihak komite yang seharusnya membela kepentingan orang tua siswa malah membela kepentingan sekolah ini yang sering terjadi nah kedepannya pihak sekolah dan wali murid harus benar-benar terbuka sekalipun ada apapun termasuk sumbangan sukarela harus benar-benar sepakat,” tandasnya.