Warta DKI
FituredHukum

Oknum Purnawirawan TNI, Diduga Terlibat Tindak Pidana

Oknum Purnawirawan TNI, Diduga Terlibat Tindak Pidana

Wartadki.com|Jakarta, Buntut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum Purnawirawan Perwira TNI dengan inisial UM  kini telah  sampai pada proses persidangan Rabu, (19/6) di Pengadilan Tinggi Militer II, Cakung, Jakarta Timur dengan Agenda sidang menghadirkan saksi dari terdakwa.

Kasus ini bermula pada tahun 2015  Jayadih yang merupakan klien dari Kapten (P) Lawyer Budi Utamo, berkenalan dengan UM oleh Almarhum Agus Wadud yang merupakan paman dari tergugat UM,yang pada saat itu sedang berperkara dalam proses sidang pengajuan gugatan PT.UNBG  A. Sadeli, Nurali Bin H.Marhabah, AG Wadud, Noerdin.HT yang berpekara dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota  Bekasi dan Yayasan At-Thohiriyah.

Pada saat Pengugat Jayadih memberikan uang oprasional kepada tergugat UM dan inisial HS, SH dengan total sebesar Rp. 893.150.000,-(delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.

Ketika itu Ltk H. UM(kpt)  menceritakan kepada Penggugat Jayadih sering menangani permasalahan sengketa tanah dan banyak yang berhasil dalam pengurusan ini dibantu temannya bernama HS,SH

Ternyata putusan PTUN menyatakan menolak perkaranya pada tanggal 12 Mei 2015 , akan tetapi Ltk H.UM dan HS,SH tidak pernah memberitahukan hasil keputusan PTUN tersebut.  Namun masih meminta operasional dengan berbagai alasan sesuai yang tercantum dalam kwitansi yang dibuat oleh Ltk UM.

Setelah kejadian tersebut Ltk. H. UM dan HS, SH menghilang dan tidak pernah ada saat ditemui atau dihubungi oleh Penggugat Jayadih, sampai akhirnya Jayadih melayangkan surat undangan somasi kepada Ltk H.UM dan HS,SH dan pada pertemuan tersebut HS,SH membuat pernyataan disaksikan Ltk H.UM, namun saat tiba waktu yang dijanjikan mereka tidak datang.

Hingga kasus ini terus bergulir di ranah Hukum dari tahun 2021 yang dimulai dari pembuatan LP dibuat di Polres Bekasi Kota yang ditengah perjalanan H.UM dan H S menggugat Wanprestasi di PN Bekasi dan putusan gugatannya ditolak.

Tidak terima ditolak letkol Purn H.UM kembali menggugat Jayadih dengan gugatan PMH. akhirnya ditolak oleh majelis  hakim dan melakukan upaya banding dan akhirnya ditolak juga.

Bersamaan dengan itu,  proses Penyidikan di Polres Bekasi Kota. Kasusnya naik tersangka dengan hasil gelar perkara  kemudian berkasnya dilimpahkan di Peradilan Militer yang ditangani Denpom Cijantung dan yang kemudian berkas tersebut sudah masuk kepersidangan namun tiga kali persidangan,  Jayadi tidak mendapatkan panggilan sidang,   baru menerima panggilan  di tanggal 11 Juni 2024  Perkara 8 -K /PMT-II/AD/II/2024 Agenda sidang menghadapkan saksi dalam persidangan terdakwa.

Advokat dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner Kapten (P) Lawyer Budi Utomo, selaku Kuasa hukum Jayadih menyampaikan,  setelah persidangan ke awak media,

“Pada hari Rabu 19 Juni 2024, Sekitar Pukul 13.00 WIB telah dibuka sidang di pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, dalam agenda sidang menghadirkan Saksi dari terdakwa Letkol Purn H.U.M dengan menghadirkan saksi 2 orang, yang salah satunya masih keponakan dari terdakwa,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan  Budi Utomo, yang didampingi Adv Mario dan Sonya yang akrab disapa dengan Kapten Lawyer tersebut mengatakan,  dimana dalam kesaksian saksi  tersebut sempat menjadi bulan-bulanan pertanyaan yang dilayangkan oleh Majelis Hakim Militer berkaitan kesaksiannya, diancam dengan kesaksian palsu, bisa dituntut 7 tahun, dan ditutup dari pernyataan Oditur Militer yang mengatakan kesaksian tersebut tidak perlu ditanggapi karena dianggap tidak memiliki korelasi terhadap perkara persidangan dan tidak disertakan dalam BAP di tingkat penyidikan.

Ditempat yang sama,  Kapten Lawyer Budi Utomo & tim mengucapkan terima kasih kepada Oditur Militer Kolonel  Laut Wensusiaus Kapo yang sejak awal konsisten membela klien kami dan saya yakin dan Percaya Majelis Hakim Militer yang di pimpin Hakim Ketua  Kolonel Chk. Arwin Makal  dan dua Hakim Anggota yang masing-masing  berpangkat Kolonel,   bersikap adil mengingat perkara ini ditangani dari tahun 2021 dari LP yang dibuat di Polres Bekasi Kota yang kemudian berkasnya dilimpahkan di Peradilan Militer yang ditangani Denpom Cijantung yang saat ini disidangkan.

“Yang saya sesalkan adalah sama sekali tidak nampak perasaan bersalah dan berupaya meminta maaf terhadap korban Jayadih dengan tetap berusaha mencari pembenaran.” tegasnya.

Sedangkan Jayadih yang juga sebagai Korban sekaligus Pengugat dihadapan Majelis, memohon agar terdakwa dihukum seberat-beratnya dan segala omongan terdakwa adalah bohong belaka dan saya siap disumpah pocong sambil teriak histeris  yang kemudian ditenangkan oleh Majelis Hakim dan oditur militer. (DW)

Related posts

Kampakmas-RI Labura Resmi Laporkan Oknum Camat Aek Natas Ke Polda Sumut

Redaksi Wartadki

Laporan Hasil Reses DPRD Kota Depok  Masa Sidang Ke 3 Tahun 2021

Redaksi

Soal Retribusi PKL Citeureup, Anggota Komisi II Minta Dinas Terkait Jangan Tutup Mata

Redaksi

Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor  Lakukan Olah TKP Curas

Redaksi

Tak Terima Putusan MA Vincent Terpidana Kasus Investasi Bodong Ajukan PK di PN Jakut

Redaksi

Konten Kreator Dedy Chandra Tidak Menyesali Perbuatannya, Hakim Diminta Tolak Tanggapan Kuasa Hukum

Redaksi

Leave a Comment