Warta DKI
FeaturedHukum

Oknum Pegawai BPN Kab Bogor Diduga Ikut Bermain Tanah

Wartadki.com|Bogor – Dugaan kejahatan Kantor ATR/BPN Kab. Bogor menjadi sorotan publik, pasalnya salah satu sertifikat atas nama Imah Imang 149/1978, Cimanggis, Bojonggede, Bogor yang dibalik nama ke atas nama Yusda pada tanggal 4 Agustus 2009 dan Hak Tanggungan ( HT ) No : /007/2009 Peringkat I, PPAT Ritnasari Dwi Juli, SH.

Sertifikat tersebut telah terdaftar di kantor ATR/BPN Kab. Bogor pada tahun 1978 sampai saat ini menurut keterangan BPN atas dasar pengukuran ulang No : 2441/Ket-200.4/VII/2019, No Berkas : 70708/2018 DI. 302 : 19600/2019.

Keterangan yang di berita acara ATR/BPN Kab. Bogor menerangkan bahwa hasil pengukuran pengembalian batas telah sesuai dengan Gambar Situasi ( GS ) No. 78/1978 Sertifikat Hak Milik No. 4477/Cimanggis ( dahulu No.149/Cimanggis ).

Dalam hal ini Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM selaku pemilik saat ini dari tahun 2009 yang juga mantan istri Alm. Moch Made ( Kapuskodal Ops Polwil Bogor, tahun 2004 ) memberikan keterangan bahwa ada kuat dugaan banyak oknum yang bermain di sini.

“Bagaimana bisa sertipikat SHM No.2893/2012 dan SHM No. 2956/2012 yang sudah pernah di Hak tanggungkan atau di ploting 2009 bisa timbul lagi sertifikat baru di atas tanah tersebut. Kan sudah jelas di warkah buku tanah maupun KKP atau komputerisasi BPN sudah pasti timbul Sertipikat Yusda, ini yang mengajukan pihak Bank loh Institusi besar” ucapnya (3/12).

“Dan bagaimana bisa juga terbit tahun 2012 sertifikat 2893 a/n Sri Musfiah Mashuri menggunakan girik palsu dan Sertipikat 3282 a/n dwi santy kusumaningsih terbit bertepatan dengan status Quo sidang perdata No 2013 No. 150/Pdt G/2013 PN Cibinong , pemeriksaan sidang ditempat tanggal 2 Oktober 2014 jelas tanah Yusda sertipikat 149 terbit tahun 1978 , berubah No, sertipikat 4477 akibat pemekaran wilayah dari kecamatan Depok ke kecamatan Bojonggede kabupaten Bogor.” Pungkas Dhewi.

Dhewi menambahkan atas sepengetahuannya, “Sertifikat orang lain bisa timbul baru di sertifikat yang telah ada. Apa gunanya komputerisasi BPN saat ini, jika terjadi hal bukan hanya kepada saya mafia-mafia tanah bisa memanfaatkannya,” tambahnya lagi.

“Berita acara yang yang di keluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kab. Bogor sudah memberikan keterangan bahwa Sertipikat 4477/ Cimanggis Mutlak berada di lokasi yang saat ini bersengketa.” tutup Dewi kepada awak Media saat ditemui di Villanya yang ada di sekitar Sukahati Bogor.

Atas kejadian tersebut Hj. Dhewi Rasmani melaporkan oknum-oknum mafia tanah yang saat ini masih ia perjuangkan, salah satunya YRS yang di duga terlibat atas mafia tanah tersebut. Dan ada beberapa nama yang masuk daftar listnya termasuk oknum Kepala Desa di Kabupaten Bogor dan oknum BPN Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, saat ini kasus dugaan penyerobotan tanah sedang digelar di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan pasal berlapis, pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Related posts

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Redaksi

Jaksa Menuntut Terdakwa Sepuluh Tahun, Penasehat Hukum Minta Klienya Dibebaskan

Redaksi

Sinergitas Kanwil Kumham DKI Jakarta dengan BNN

Redaksi

Polsek Gunung Putri Bersama PAC GP Ansor Gunung Putri Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Redaksi

Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi Pada Masa Adaptasi

Redaksi Wartadki

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, Memimpin Test Awal Lewati Sirkuit S

Redaksi

Leave a Comment