Wartadki.com|Depok-Kasus penipuan nasabah Koperasi Pandawa yang banyak memakan korban akhirnya memasuki agenda tuntutan sidang dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) Koperasi Pandawa Salman Nuryanto alias Dumeri, dimana terdakwa dituntut dengan hukuman selama 14 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan OJK.
“Terdakwa Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar, karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat. Semua aset Nuryanto disita untuk negara,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum di sela-sela pembacaan tuntutannya.
Di jelaskan oleh jaksa penuntut umum bahwa Salman Nuryanto alias Dumeri di kenakan pasal 46 ayat 1 UU RI no. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI no. 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 69 UU RI No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp 15 miliar.
Nampak di sela-sela pembacaan tuntutan Hakim Ketua yang di pimpin oleh Yulinda Trimurti sempat menegur kepada para pengunjung yang di anggap telah menggangu jalan nya sidang dengan ribut di ruang sidang.(yopi)