Wartadki.com| Depok -Â Pada tahun 2013 dibentuklah DPC Peradi Kota Depok, sesuai dengan amanah dari Dewan Pimpinan Pusat harus membentuk kepengurusan sekretariat, keanggotaan yang sesuai aturan organisasi. Setelah pembentukan hal yang lumrah dilakukan adalah konsolidasi organisasi dengan kegiatan rutin antara pengurus dan anggota. Dari pertemuan tersebut idealnya diharapkan terbangun dan terjalin komunikasi yang baik antara pengurus dan anggota.
Kondisi DPC Peradi Kota Depok saat ini secara organisasi tidak berjalan optimal (vakum). Kesimpulan ini dirangkum dari hasil wawancara dengan Advokat Senior Muhammad Razali Siregar  di kantornya di kawasan GDC Kota Kembang,Kota Depok
Menurut MR. Siregar, ada sejumlah permasalahan organisasi yang hingga hari ini belum berjalan secara optimal (vakum) terutama komunikasi antara sesama pengurus, pengurus dengan anggota. Minimnya pertemuan rutin atau rapat   pengurus dengan anggota menjadi salah satu sumber dari tidak berjalannya organisasi ini. Sehingga peranan Peradi sebagai organisasi advokat yang memberi pelayanan terlebih dahulu kepada anggotanya, selanjutnya memberi pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Para anggota berharap ada perbaikin dan perubahan. Kondisi inilah yang membuat Advokat Senior Muhammad Razali Siregar  merasa terpanggil untuk membenahi dan membuat DPC Peradi Kota Depok bisa berperan optimal baik dikancah lokal maupun nasional.
Rencana Muscab DPC Peradi Kota Depok akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juli 2021 bertempat di Hotel Santika Kota Depok. Anggota yang terdaftar di DPC Peradi Kota Depok lebih dari 400 orang. Calon Ketua DPC Peradi  Muhammad Razali Siregar digadang-gadang sebagai calon kuat yang akan melaksanakan perubahan dan perbaikan organisasi baik internal dan eksternal.
Menurut MR. Siregar, tugas pokok organisasi sesuai dengan UU No 18 Tahun 2003, adalah melaksanakan pendidikan, pengujian, pengangkatan, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas serta memberhentikan Advokat. Berfungsinya organisasi DPC menjadi ujung tombak dari Dewan Pimpinan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana program kerja melayani serta melindungi seluruh anggota. Disisi lain Advokat sebagai penegak hukum yang sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim harus dapat memberi bantuan hukum terhadap masyarakat seluas-luasnya terutama memberi akses terhadap masyarakat tidak mampu.
Ditambahkanya, organisasi ini juga harus mendidik atau memproduksi calon advokat. Sampai hari ini DPC Kota Depok belum melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan profesi advokat, untuk sertifikasi ke KPA, ini juga suatu fungsi yang diabaikan .
Bahwa kondisi ini, lanjutnya, memaksa para calon advokat yang berdomilisi di Kota Depok harus hijrah ke Jakarta untuk mencari sertifikasi Advokat bahkan ada yang ke organisasi lain untuk mendapatkan.
“Ini salah satu fungsi organisasi DPC Peradi Kota Depok yang terabaikan,†tegasnya.
Salah satu visi dari MR. Siregar  adalah  Organisasi DPC Peradi Kota Depok harus lebih maju dan dikenal baik ditingkat lokal dan nasional. Salah satu strategi yang harus ditempuh DPC Peradi Kota Depok melakukan kerjasama dengan lembaga terkait seperti Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan lembaga lainnya yang berkaitan  untuk memaksimalkan pelayanan dan akses bantuan hukum bagi masyarkat.
“DPC Peradi Kota Depok, juga harus melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, untuk mensukseskan program pemerintah dalam rangka memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang  tidak mampu ketika berhadapan dengan permasalahan hukum,†jelasnya.
“ Ketika masyarakat yang  tidak mampu berhadapan dengan permasalahan hukum maka organisasi harus hadir untuk memberi bantuan hukum secara maksimal sehingga hak masyarakat mendapatkan bantuan hukum tidak terabaikan,â€ujarnya.
MR. Siregar juga melihat arti pentingnya kesekretariatan oraganisasi yang merupakan salah satu pilar penunjang berjalannya organisasi. Dengan adanya kantor sekretariat yang srategis maka sangat memudahkan para anggota untuk melakukan pertemuan atau rapat untuk menyusun program.
MR. Siregar menjelaskan, Â bahwa selama ini kami telah memberi pelayanan terhadap anggota akibat vakumnya kepengurusan, dan kedepan kami akan mewakafkan kantor kami sebagai Sekretariat DPC Peradi Kota Depok, untuk dalam jangka waktu yang tidak lama dan akan berusaha mewujudkan berdirinya Gedung DPC Peradi Kota Depok milik sendiri.
Harapanya, dengan jumlah anggota yang sangat potensial untuk bersama-sama mengwujudkan impian membangun gedung milik sendiri. “Dengan adanya kantor sekretariat ini, maka kita bisa melaksanakan fungsi organisasi dengan baik, bekerjasama dan bermitra dengan Pemerintah Daerah dan lembaga-lembaga terkait lainnya,†harapanya.