Warta DKI
Ragam

Meikarta Lippo Cikarang Belum Ada Izin Tapi Sudah Dipasarkan

Bandung – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan status pembangunan dan pemasaran kawasan permukiman Meikarta Lippo Cikarang dihentikan hingga ada rekomendasi dan izin legal.
Ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu, Deddy mengungkapkan pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
“Saya cek di Pemprov belum ada permohonan izin tapi sudah dipasarkan. Kami putuskan ini dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi,” kata Deddy.
Deddy menuturkan Pemprov Jabar tengah merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembaran Jakarta.
Namun, pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, justru belum mencantumkan izin dari Pemprov padahal masuk salah satu wilayah metropolitan yang tengah dicanangkan.
“Yang metropolitan itu butuh izin Pemprov. Baru bisa dibangun. Apalagi yang lintas kabupaten/kota, yang satu kabupaten/kota saja kalau berskala metropolitan itu harus ada rekomendasi Pemprov. Nah itu (rekomendasi) belum dilakukan,” kata Deddy.
Dia khawatir, pembangunan dan pemasaran tanpa izin berpotensi tindakan kriminal.
“Yang jelas menjual barang ilegal itu adalah kriminal. Kan logikanya memasarkan barang ilegal, enggak ada izin, kriminal. Saya khawatir akan dikriminalisasi nantinya,” katanya.
Deddy juga khawatir pengembangan kawasan itu berdampak buruk kepada wilayah sekitar karena perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap.
“Kita harus pelajari jangan sampai dibangun di sini, banjir di sebelahnya. Dampaknya bagaimana buat masyarakat? Jangan kanan kirinya banjir, tapi dia jual mudah, dibeli lagi, jadi kota baru lagi. Ini kan memarginalisasi masyarakat,” papar Deddy.
Jika punya niat baik, Deddy menyarankan pengembang melakukan pembangunan sesuai prosedur, kewenangan dan substansinya. “Kalau tidak, ini indikasi korupsi. Dipenjara kita nanti,” tegas Deddy. ( sumber: antara)

Related posts

Alhamdulillah MTQ XX Depok Ditutup Sawangan Juara Umum

Redaksi Wartadki

Saksi Ahli Berusaha Bikin Perkara Pidana Berbau Perdata

Redaksi

Korban Ijazah Palsu STT Setia Belum Tenang Menanti Vonis Hakim

Redaksi

Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Puncak, Cipanas Bogor, 11 Orang Tewas

Redaksi

Mudik Gratis Bersama IPC Group Dilepas Menhub Dan Menteri BUMN

Redaksi

Durian Alibaba Merambah Mall

Redaksi

Leave a Comment