Warta DKI
FituredHukum

Majelis Hakim Tegaskan Saksi Pelapor Harusnya Tersangka

Majelis Hakim Tegaskan Saksi Pelapor Harusnya Tersangka

Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakin Sontan Merauke Sinaga mangatakan bahwa saksi pelapor Michael berpontensi jadi tersangka dalam persidangan dugaan penipuan investasi dengan terdakwa Stella Catherine di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Kamis (05/02/2026).

Hal itu dikarenakan terdakwa mengaku telah mengembalikan modal dan keuntungan kepada saksi Michael dan terdakwa tidak mengenal saksi Steven dan saksi Felix, dalam persidangan disebut sudah menerima transfer dana yang dikembalikan dari terdakwa didukung dengan ada bukti transfer dari Bank.

Saksipun ragu-ragu dalam menjawab pertanyaan majelis hakim berapa nominal yang diterima, “jujur saya tidak ingat yang mulia” kata saksi .

“Kembalikan itu uangnya para korban, harusnya tersangka kau, terdakwa kau korbankan,  hadir kau dalam persidangan berikutnya” Tegas Ketua Majelis Hakim.

Arif Widodo dan Abdul Azis selaku tim kuasa hukum terdakwa menyebut akan hadirkan pihak Bank terkait bukti yang ditunjukan dalam persidangan yang mana hal itu membuktikan bahwa uang mengalir kepada pelapor, sebagaimana diperintahkan oleh majelis hakim dalam persidangan agar pihak Bank dihadirkan sebagai saksi meringankan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Santoso dalam dakwaanya menjerat terdakwa Stella Catherine dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Didalam dakwaan JPU,  perbuatan terdakwa dilakukan pada Desember 2020 hingga  September 2022 bertempat di kawasan  Pantai Indah Kapuk (PIK) Kelurahan Kamal Muara,  Penjaringan Jakarta Utara.

Berawal terdakwa menawarkan bisnis investasi kepada saksi korban Michael dan investasi  dengan basis pinjam meminjam uang  tersebut dengan keuntungan sebesar 5% dari jumlah uang yang diinvestasikan, kemudian saksi korban Michael tertarik memberikan modal kepada terdakwa sebesar Rp 150.000.000,- yang diserahkan secara bertahap .

Setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa memberikan keuntungan kepada saksi korban Michael sebagaimana yang telah dijanjikannya  sedangkan modalnya masih dipegang oleh terdakwa untuk diinvestasikan lagi lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk tahun 2021, terdakwa menawarkan keuntungan sebesar 6 % jumlah uang yang diinvestasikan.

Kemudian pada waktu saksi korban Muchael melakukan bisnis investasi kepada terdakwa, saksi korban Steven Santoso dan saksi korban Felix Fidu Selamet mengetahuinya sehingga  saksi keduanya bermaksud ingin bergabung bisnis investasi tersebut selanjutnya terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi korban Michael , saksi korban Steven dan saksi korban Felix untuk membahas bisnis investasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut .

Dan para saksi korban memberikan modal investasi kepada terdakwa karena terdakwa menambah keuntungan yang sebelumnya 5 % menjadi 6 %. Bahwa dalam kurun waktu bulan Desember 2020 sampai bulan September 2022, saksi korban Michael ,  saksi korban Steven dan saksi korban Felix telah memberikan modal investasi kepada terdakwa dengan total sebesar Rp 3.690.000.000,-

Bahwa setelah terdakwa menerima uang tersebut dari para saksi korban lalu terdakwa tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa sehingga para saksi korban meminta agar uang modal investasi tersebut dikembalikan kepada para saksi korban.

Akan tetapi  terdakwa mengatakan,  kalau modal investasi tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga bernama Teti (belum tertangkap/DPO). Selanjutnya menurut  terdakwa  kini sang Teti sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Karena para saksi korban menyerahkan uang modal investasi tersebut kepada terdakwa,  lalu para saksi korban meminta pertanggungjawaban terdakwa, dan pada bulan Desember 2022 diadakan pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban MIchael dan dalam pertemuan tersebut terdakwa sanggup mencicil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan,  namun ditolak oleh saksi korban MIchael karena tidak sesuai dengan dijanjikan oleh terdakwa.

Selanjutnya saksi korban melalui Kuasa Hukumnya melakukan somasi kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, somasi pertama tanggal 30 Januari 2023 dan somasi kedua tanggal 07 Februari 2023, dan karena terdakwa tidak mengembalikan modal investasi tersebut lalu saksi Michael melalui Kuasa Hukumnya yakni saksi Anwar Lubis melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.

Para korban mengalami kerugian sekitar  Rp 3.690.000.000,- ditambah keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa yang diperkirakan sebesar Rp 675.800.000,-  sehingga totalnya sebesar Rp 4.365.800.000,-.

Related posts

Menjelang Bulan Suci Ramadhan PWRI Korwil Bogor Selatan Menggelar Silaturahmi Tradisi Cucurak

Redaksi

H. Asnawi dan KH. Yusuf Hidayat Siap Maju di Pemilihan Ketua NU Depok

Redaksi

Akhirnya Buronan 1,3 Tahun Ate Apriyanti Terpidana Korupsi, Dibekuk Tim Eksekutor Kejari Jakut

Redaksi

JPU Tuntut Pelaku Penganiyaan 2 Balita Di Penjaringan 3 Tahun Bui

Redaksi

SWI Kota Depok, Peringatan Hari Pers Nasional Dengan Penanaman Pohon dan Tebar Bibit Ikan

Redaksi

55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Redaksi

Leave a Comment