Warta DKI
Berita UtamaHukum

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Bebaskan Terdakwa Rian Dan Yanuar

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Bebaskan Terdakwa Rian Dan Yanuar

Wartadki.com|Jakarta, — Sidang dugaan penggelapan dengan tersangka Yanua Rezananda dan Rian Pratama Akba terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada konferensi Kamis, (26/10/2023) sampai pada agenda pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Syofia Marlianti Tambunan didampingi hakim anggota Dian Erdianto dan Yuli Sintesa. Kuasa Hukum terdakwa Mahadita Ginting dan Erly Asriyana meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Menurut kuasa hukum dalam pledoinya, hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam konferensi. Hal itu juga di perkuat dengan pendapat ahli pidana Yosua.

Mengenai pemilihan vendor untuk proyek 1 unit mesin Hot Melt Adhesive (HAP), penunjukkan PT BEO adalah berdasarkan tahapan yang sudah sesuai dan sudah diterapkan oleh Perusahaan yaitu , Presentasi vendor (pengenalan). Sistem yang dibawa oleh vendor sudah sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh kepala divisi RnD Saksi Ahmad Bachtiar.

Harga yang sudah sesuai target RAB yang bahkan dibawah target limit dari RAB yang sudah disetujui oleh pihak manajemen dimana disini yang menyetujui adalah direktur PT. Kencana Hijau Bina Lestari sesuai dengan kesaksiannya Tami Abadi menyatakan, bahwa dia sebagai seorang direktur yang memutuskan RAB dan pengadaan yang terjadi dalam setiap kegiatan operasional bisnis PT. Kencana Hijau Bina Lestari dan dalam pernyataan dari para Saksi juga menyatakan bahwa harga PT. Beo adalah harga yang paling murah di mana secara logika normal menyatakan harga yang paling murah seharusnya tidak mengalami kerugian.

“Penawaran harga Rp 3,480 miliar dari PT. Beo adalah penawaran harga setelah adanya perubahan kapasitas lalu dari harga Rp 3.480 miliar ini ada presentasi ulang dan tawar-menawar antara PT. Beo yang diwakilkan oleh Bob Nurariyanto dengan Ahmad Bachtiar bersama Syarifudin di mana saya pada saat yang pada saat yang sama ada dinas di situs produksi sedangkan saudara tertawa Yanuar tidak mengikuti proses tawar-menawar karena memang saudara Yanuar tidak dilibatkan,” Jelas Rian .

Selain itu kepuasan dan spesifikasi mesin sesuai dengan kesaksian dari Tami, Ahmad Bachtiar bahwa semua total partisi mesin yang diberikan sudah sesuai dengan kontrak sehingga timbul dokumen BAST (berita acara serah terima) dimana didalam Bast tersebut dinyatakan bahwa semua partisi mesin dan sistem sudah diserahkan total kepada PT Kencana hijau Bina Lestari.

Mengenai perubahan harga baru dan itu pun bukan hanya dari PT. Beo tetapi termasuk PT. Sabatani hanya saja secara sistem produksi, PT. Sabatani tidak bisa mengikuti skema yang ditetapkan oleh PT. KHBL.

Menurut Rian, Saksi Ahmad Bachtiar yang menyatakan dalam konferensi yang menyatakan bahwa dia tidak mendapatkan bagian komisi dari proyek HMA ini. Saya sangat-sangat berkeberatan dengan keterangan Saksi tersebut karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya, sanggahan saya adalah bahwa saya pernah melakukan transfer kepada Ahmad Bachtiar sebesar Rp1.000.000 untuk bagian dia dari proyek HAP ini memang belum full seperti yang saya janjikan karena saya Prioritaskan dulu beban moral Saya baik terhadap Yanuar, pinjaman online, dan pinjaman bank lainnya karena saya sudah cukup mengalami beban moral baik terhadap keluarga maupun yang lainnya.

Sebelum proyek HAP ini saya juga pernah membagi komisi dari vendor untuk pengadaan Proyek sebelumnya yang sama-sama ditangani oleh saya dan saudara Bachtiar yaitu pada saat pengadaan alat-alat pengukur warna saya juga mentransfer bagian komisi pada saudara Ahmad Bachtiar sebesar 1 juta di bulan Januari 2021 .

Mengenai keterangan Saksi Aldi yang menyatakan dalam konferensi bahwa dia takut menerima uang komisi tersebut sangat-sangat berbeda dengan kenyataan yang terjadi. Sebenarnya saya juga sangat berkeberatan dengan kesaksian para Saksi yang bersandiwara di dalam majelis pertemuan ini, bahwa para Saksi terutama Saksi Bachtiar dan Aldi sangat menunjukkan kemunafikan mereka dan juga Bob Saksi dari PT. BEO meliputi hal-hal tersebut hal yang saya maksud disini adalah bahwa saudara Aldi sangat memaksakan jatah dia dari komisi pengadaan mesin HAP tersebut sampai Aldi langsung datang ke kantor Bob untuk langsung menanyakan perihal tentang komisi dia langsung pada Bob. Mengenai hal ini saya mengetahui langsung dari telepon Bob kepada saya di mana pada saat itu saya sedang ditugaskan dinas di luar kota dan ini adalah fakta yang terjadi.

Saya mohon kepada majelis hakim agar bisa melepaskan saudara Yanuar dari segala tuduhan, tuntutan dan dakwaan. Saya juga sudah memberikan jatah komisi kepada Saksi Ahmad Bachtiar, memang baru 1 juta rupiah bisa dibuktikan dari penyembuhan rekening saya, karena saya memprioritaskan pembayaran hutang ke beberapa tempat terlebih dahulu salah satunya ke saudara Yanuar. Saya berencana akan memberikan jatah kepada saudara Bachtiar dan Aldy jika sisa 50 juta yang menjanjikan PT. Beo sudah diberikan” kata Rian Pratama Akba dalam pembelaanya .

Sementara Yanuar Rezananda menyatakan “Berdasarkan bukti Tami Abadi, Achmad Bachtiar, Aldy. Bahwa saya yang bernegoisasi hal ini seperti terkesan rekayasa dan berbohong yang dimana cuplikan tersebut akhirnya terungkap dengan jelas dan nyata dari bukti Bob dimana kesimpulannya dalam dengan jelas menyatakan bahwa pertemuan antara saya dengan Bob adalah adanya kontrak kerja yang sudah ditanda-tangani.Yang dimana secara logika pekerja seorang marketing sales (Bob) yang melakukan penjualan seharusnya dia yang dapat memutuskan harga barang tersebut bisa di jual atau tidak setelah bernegoisasi.

Jelas bahwa tuduhan terhadap saya adalah rekayasa semata karena secara fakta yang dapat dijelaskan oleh Rian Pratama Akba bahwa saya Yanuar Rezananda tidak ikut dalam proses apapun dalam pengadaan 1 unit mesin HAP tersebut. Apabila kesaksian Bob yang disumpah di dalam konferensi ini dicatat secara jelas, Bob menyatakan bahwa bertemu pertama kali dengan saya setelah adanya kontrak, lalu bagaimana cara saya untuk bernegoisasi? Sedangkan menurut logika & nalar bisnis seharusnya negosiasi dilakukan jauh sebelum adanya kontrak. Bukan sebaliknya,” Ungkap Yanuar.

Kemudian, “Apakah saya salah menerima uang pembayaran hutang seseorang kepada saya ? selama ini saya selalu berusaha membantu orang-orang sekililing saya karena niat infaq dan sedekah karena juga terbentuk dari sebuah Tindakan Kemanusiaan dan ibadah kepada Allah SWT.

Perihal negoisasi dengan PT.Beo Ero Orien, Saya dapat menyatakan bahwa saya tidak pernah serta ikut bernegoisasi dengan Bob atau PT.Beo Ero Orien. Hal tersebut bisa dibuktikan dari penjelasan dan keterangan Rian Pratama Akba. Saya merasa adanya kasus ini bukan lebih dari sebuah sifat hasad iri dan dengki yang ada di lingkungan saya, ” Kata Yanuar Rezananda. (DW)

Related posts

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Ikuti Kursus Singkat Manajemen Pertahanan Negara

Redaksi

Pengusaha Muda Chandra Rahmansyah Berniat Maju Sebagai Wakil Wali Kota Depok

Redaksi

Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diserah Terimakan, Hera Kartiningsih Jadi KPN Jakut

Redaksi

TPK Koja Konsisten Peduli Sesama Adakan Donor Darah

Redaksi

Ketua LSM PENJARA PN Deddy Karim, Minta BPK RI Audit Dinas Damkar Kabupaten Bogor

Redaksi

Presiden Jokowi: Menjelang Idul Adha Tidak Ada Gejolak Harga Sembako

Redaksi

Leave a Comment